Kasus Korupsi
Mangkir Pemeriksaan Pasca Dicegah KPK, Di Mana Mekeng?
Mekeng berada di luar negeri meski KPK telah mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sehari setelah dicegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Melchias Marcus Mekeng, Rabu (11/9/2019). Namun politisi Partai Golkar itu mangkir.
Mekeng sedang berada di Swiss dalam rangka kunjungan kerja DPR. Mekeng berada di luar negeri meski KPK telah mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Ya tidak apa-apa. Akan kami cek dengan pihak imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin.

Laode mengatakan Ketua Fraksi Golkar itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Karena Mekeng tidak hadir, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Mekeng. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan," kata Laode.
Laode yakin Mekeng akan bersikap kooperatif. Menurutnya Mekeng akan hadir pada pemanggilan kedua. "Kan beliau anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu," ujar Laode.
Mekeng sejatinya akan dimintai keterangan untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi. Samin Tan diketahui sebagai penyuap atau pemberi hadiah kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
• Dugaan Korupsi di Flores Timur, Mahasiswa Adonara Tengah Dukung Penyelidikan Aparat Penegak Hukum
"Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyidik-penyidik KPK beranggapan yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus itu," jelas Laode.
Mengenai materi pemeriksaan terhadap Mekeng, menurutnya, saksi ingin dimintai keterangannya untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM). Samin Tan sendiri diketahui penyuap atau pemberi hadiah terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
• Artis Nassar Beli Mobil, Muzdalifah Jual Rumah, Bandingkan Kekayaan Mereka Saat Ini
"Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi yang saya enggal bisa sebutkan satu per satu di sini. Tetapi bahwa penyidik-penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu," jelas Laode.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019.
Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM.
• VIDEO: Suasana Mengharukan Saat Xanana Gusmao Menjenguk BJ Habibie yang Sedang Sakit. Ini Videonya
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.
• Pelajar Dipaksa Layani Nafsu 4 Buruh saat Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Mekeng dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu kemarin.