Berita Politik

Wapres Kalla Beberkan Poin Revisi UU KPK, Pemerintah Hanya Menyetujui Beberapa Hal

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

kompas.com
Wapres RI, Yusuf Kalla 

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, tidak seluruhnya. Melainkan hanya sebagian.

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal.

Sosok Pengusaha Wanita di Gresik Dibunuh Rekan Bisnisnya di Cafe Penjara Terungkap, Ini Modusnya!

Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah.

Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemuda Ini Tikam dan Tewaskan Begal yang Ingin Perkosa Pacaranya, Teman-Teman Begal Kabur

Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah.

Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.

Vivo V17 Pro Segera Diluncurkan, Punya 6 Kamera hingga Fitur Super Night Mode, Rilis September 2019

"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved