ILC TV One

LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir?

LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir?

Editor: Hasyim Ashari
Tribun Pontianak
LIVE! Link Streaming ILC Malam Ini Jam 20.00 WIB KPK Diperkuat Atau Diperlema, Rocky Gerung Hadir? 

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuturkan, saat itu Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Ah dia (Febri Diansyah) enggak paham, KPK itu institusi. Siapa pun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (Febri Diansyah) ngomong begitu, dia paham dululah, miris melihatnya," kata Masinton.

2. Tudingan Fahri Hamzah dan bantahan KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.

WOW! 6 Zodiak Makin Kaya Sepanjang Tahun 2019, Ada Gemini dan Virgo

Kota Kupang Ranking 1 Penderita HIV/AIDS Kadis Kesehatan Minta Orangtua Lakukan Ini

Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK.

Namun demikian, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laode malah meminta Fahri menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta UU tersebut direvisi.

"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, kata Laode, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved