Besok, Kadis PU TTS dan Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Besok, Kadis PU TTS dan Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Besok, Kadis PU TTS dan Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak Kejari TTS telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete, Di Desa Mnele Lete, Kecamatan Amanuban Barat pada Selasa (10/9/2019) dan Rabu (11/9/2019).
Untuk pemeriksaan pada hari Selasa, jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Jefry Un Banunaek yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTT, Samuel Nggebu yang merupakan Kadis PU kabupaten TTS dan Jemy Un Banunaek.
• Umbu Rihi Paremadjangga Anggota DPRD Termuda Sumba Timur Periode 2019-20124
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Timotius Tapatap dan Yohanes Fanggidae akan diperiksa pada Rabu mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari TTS, Fachrizal, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (9/9/2019) di ruang kerjanya.
Fachrizal mengatakan, pihak sudah membuat jadwal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka guna merampungkan berkas dugaan korupsi tersebut.
• Bupati Sikka Imbau Pemilik Lahan Buka Blokir Jalan ke Bendungan Napun Gete
" Besok kita lakukan pemeriksaan tambahan dua tiga tersangka dan lusa dua tersangka lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses perampungan berkas dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete," ujar Fachrizal.
Ketika disinggung terkait kondisi tersangka Samuel Ngebu yang saat ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan (mengalami komplikasi penyakit), Fachrizal menjelaskan berdasarkan pantauan jaksa penyidik yang mendampingi tersangka berobat, kondisi tersangka Samuel sudah mulai membaik.
Dia berharap, tersangka Samuel bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari TTS.
" Minggu lalu waktu salah satu jaksa kita temani tersangka berobat ke RSUD Soe kondisinya sudah berangsur membaik. Kita berharap tersangka bisa penuhi panggilan pemeriksaan esok untuk mempercepat pemberkasan kasus ini," ujarnya.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut dikatakan Fachrizal pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Pasca perhitungan kerugian negara dikeluarkan BPKP, pihak jaksa penyidik juga akan melakukan pemeriksaaan saksi ahli dari BPKP terkait besaran kerugian negara tersebut.
" Kerugian negaranya masih sementara dihitung. Nanti setelah hitung habis, kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BPKP selaku tim ahli dalam perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.
Ketika ditanya terkait proses pemberkasan, Fachrizal menguraikan, untuk pemberkasan empat tersangka yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek sudah mencapai 90 persen atau hampir rampung.
Sedangkan berkas tersangka Jefry Un Banuek belum mencapai 90 persen karena Jefry sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Pihaknya berkomitmen, berkas tersangka mana yang sudah rampung akan dilimpahkan lebih dahulu. Sedangkan sisanya menyusul.
" Kita targetkan secepatnya kita akan limpahkan berkasnya untuk disidangkan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/besok-kadis-pu-tts-dan-mantan-anggota-dprd-ntt-diperiksa-sebagai-tersangka-korupsi.jpg)