Rocky Gerung Bahas Abdul Aziz, Disertasinya Seks Halal di Luar Nikah Ramai Jadi Perdebatan
Rocky Gerung Bahas Abdul Aziz, Disertasinya Seks Halal di Luar Nikah Ramai Jadi Perdebatan
Pada kesempatan ini, Rocky Gerung mengkritik pemerintah yang menurutnya tak menyediakan ruang perdebatan soal masalah sosial.
"Mengapa soal itu jadi kontroversi? Dalam situasi sekarang satu-satu tempat kita marah-marah adalah soal agama. Karena soal lain kita sudah tak bisa marah-marah," katanya dengan nada sindiran.
Lihat videonya mulai menit 38:
Sebelumnya Rocky Gerung juga menanggapi masalah ini dalam bentuk cuitan di akun twitternya @rockygerung seperti dirangkum tribun-timur.com:
Tesis akademis hanya dipertanggung-jawabkan di komunitas akademis. Bila ia dijadikan dasar kebijakan, yang bertanggung-jawab adalah pembuat kebijakan.
Tesis hanya dibatalkan oleh kontradikasi internalnya. Bukan oleh kontroversi sosial. Itu gunanya metodologi.
Tak ada yang final dalam dunia akademis. Setiap saat tesis dapat dibatalkan. Oleh tesis lain, demikian seterusnya. Itu moral komumunitas ilmiah: fallibilism
Bahkan prinsip fallibilism juga membuka konsekuensi falibilis. Supaya tesis tak menjadi dogma.
Kicauan Rocky Gerung tentang Disertasi Abdul Aziz ini menjelang tampil di CNN Indonesia dipanel bersama Abdul Aziz, Dr Musda Mulia (akademisi), Nasir Djamil (anggota DPR RI), dan Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI).
Ok. Saya akan tinjau sepenuhnya dari sudut metodologi, bukan ideologi.
Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz. Sementara, Abdul Aziz akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):
1. Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz.
Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi seks halal di luar nikah tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).
“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ( seks halal di luar nikah ) ini bertentangan dengan Al Quran dan as-sunah,