Berita Kota Kupang
Pra Peradilan Korupsi NTT Fair Yuli Afra Ditolak, Ini Yang Akan Dilakukan Penyidik Kejati NTT
Pra-peradilan tersangka kasus korupsi proyek NTT Fair, Yuli Afra, memasuki klimaks.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses Pra-peradilan tersangka kasus korupsi proyek NTT Fair, Yuli Afra, terhadap Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya memasuki klimaks.
Gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (pupr) Provinsi NTT itu ditolak hakim tunggal, Fransiska DP Nino, SH. MH, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Kamis (5/9/2019).
Dalam sidang yang berlangsung sejak Pukul 16.25 Wita hingga Pukul 17.05 Wita, Hakim Fransiska membacakan Putusan No: 07/Pid.Pra/2019 tanggal 5 September 2019 yang menetapkan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka serta penahanan terhadap Julia Afra dinyatakan sah menurut hukum.
• Ini Spesifikasi dan Harga Resmi Galaxy A50s di Indonesia.
Putusan tersebut dibuat dengan dasar tiga pertimbangan.
Pertimbangan pertama, terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggungjawaban sehingga ditolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, pertimbangan kedua menyebutkan, penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke Pasal 184 KUHAP, serta pertimbangan peristiwa dalam pekerjaan NTT Fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pemohon tidak beralaskan hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, hadir Jaksa Benfrid CM Foeh, SH, mewakili pihak termohon.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok 7 September 2019 Virgo Selingkuh Gemini Dapat Ciuman Aquarius Cinta Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Pathor Rohman, SH, MH, melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim, mengatakan dengan penetapan putusan terhadap gugatan praperadilan maka penyidikan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi Yuli Afra dilanjutkan.
"Penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan dinyatakan sah, maka proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan," ungkapnya.
Warga Kelurahan Bello Kerja Bakti di Awal Tahun Baru 2021, Begini Suasananya |
![]() |
---|
FPRB Kota Kupang Gelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja tahun 2021, Simak Kegiatannya INFO |
![]() |
---|
Sabtu Ini, BPBD Distribusikan 94 Tandon Air untuk Kelompok Masyarakat |
![]() |
---|
Di Kota Kupang, Ketua RT Lulusan SMP Lolos Pemilihan di Bello |
![]() |
---|
5. BEGINI Keluhan Penjual Ikan Depan Aston Hotel Disampaikan Kepada Komisi II DPRD Kota Kupang, INFO |
|
---|