Cerita Friets D Bua Mone Soal Pemberlakuan Keringanan Denda PKB di Kabupaten Kupang
Cerita Friets D Bua Mone soal pemberlakuan keringanan denda PKB di Kabupaten Kupang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Cerita Friets D Bua Mone soal pemberlakuan keringanan denda PKB di Kabupaten Kupang
POS KUPANG.COM | OELAMASI - Pemberlakuan keringanan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 tahun 2019 di Kabupaten Kupang berjalan sangat efektif.
Hal ini terbukti, selama Agustus 2019 UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang gencar melakukan penagihan sekaligus pelayanan langsung pajak kendaraan bermotor hampir di seluruh wilayah kabupaten kupang.
• Ini Pandangan Bupati TTS Soal Rencana Pembentukan Kodam di NTT
UPTD ini membuka 18 pos pelayanan diantaranya 5 wilayah di Amfoang, 2 wilayah di Kecamatan Amarasi, Kupang Barat, Taebenu dan Kupang Tengah, terjangkau 442 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sedangkan total tunggakan yang lunas secara keseluruhan selama pemberlakuan keringanan denda adalah sebanyak 886 unit.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Kupang, Friets D Bua Mone, S.Si didampingi Kasie Penetapan Adrianus Saekoko, SH, Rabu (4/9/2019) mengapresiasi positif.
• Yayasan TLM Beri Bantuan Beasiswa Untuk Siswa-siswi SMK 1 Kristen Kupang
Kesuksesan ini, kata Friets, karena kerjasama yang baik bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang. Pemerintah kabupaten melalui para camat, Kepala Desa, Lurah, para tokoh agama dan tokoh masyarakat telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Kupang sehingga penerimaan PKB cukup signifikan. Sampai dengan kondisi 2 September penerimaan telah mencapai 69,97 persen," katanya.
Dirinya berharap kiranya kerja sama dan dukungan tetap berlanjut untuk waktu-waktu yang akan datang. Dengan adanya peningkatan penerimaan PKB akan berdampak pada alokasi dana bagi hasil bagi pemerintah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Untuk diketahui, UPTD Pendapatan Daerah Proviinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang membuka pelayanan Pajak bebas denda bagi penunggak pajak Kendaraan bermotor.
Pelayanan ini merujuk pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 tahun 2019,tentang pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan plat luar NTT.
Juga tentang pengalihan status angkutan umum dari perseorangan ke badan Hukum, PT, BUMN atau Koperasi. Pelayanan pajak bebas denda ini diberlakukan, mulai tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)