Dua WNA Australia Dikeroyok Massa Lantaran Lakukan Hal ini kepada WNA Belanda

Dua WNA Australia Dikeroyok Massa Lantaran Lakukan Hal ini kepada WNA Belanda

Tribun
Matthew dan orangtuanya saat sidang perdana di PN Denpasar. 

Beberapa meter dari posisi tas korban ditemukan.

Saat itu kondisi masih ramai, ada saksi korban serta warga yang sebelumnya ikut mengejar para pelaku.

Melihat para pelaku kembali melintas, saksi korban langsung berteriak.

Saksi korban berteriak, bahwa para pelaku ini lah yang mengambil tasnya.

Tak pelak, para pelaku pun dikeroyok oleh warga.

"Bahwa atas kejadian itu, saksi korban Soraya Dergham mengalami kerugian sebesar Rp 10.903.000," terang Jaksa Triarta.

Atas perbuatannya, terdakwa Matthew didakwa pasal tunggal.

Disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUPidana.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni HM Rifan dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan sidang dilanjutkan pekan depan, mengangedakan pembuktian.(*)



Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved