Dua WNA Australia Dikeroyok Massa Lantaran Lakukan Hal ini kepada WNA Belanda
Dua WNA Australia Dikeroyok Massa Lantaran Lakukan Hal ini kepada WNA Belanda
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM - Dua WNA Australia Dikeroyok Massa Lantaran Lakukan Hal ini kepada WNA Belanda
Matthew Richard Woods (24) kini menjakni pwmeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/9).
Saat hadir dalam sidang perdana, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini selalu menghindar dari jepretan foto kamera para awak media.
Matthew didakwa melakukan penjabretan.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Matthew bersama rekannya, Dean (DPO) sempat ditangkap oleh massa.
Namun saat diperiksa massa dan tidak ditemukan tas yang dijambret, kedua pelaku pun dilepas.
Lucunya usai dilepas, beberapa saat kemudian kedua pelaku kembali datang.
Kebetulan saksi korban Soraya Dergham telah ada ditempat keduanya saat sempat ditangkap massa.
Melihat kedua pelaku kembali melintas, saksi korban pun berteriak.
"Melihat para pelaku kembali melintas, saksi korban langsung berteriak. Saksi korban berteriak, bahwa para pelaku inilah yang mengambil tasnya. Para pelaku pun dikeroyok oleh massa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan.
• Oral Seks, Variasi Aktivitas Seks, dan Resikonya
Dibeberkan Triarta, peristiwa pemjabretan terjadi pada hari Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat itu saksi korban, Soraya Dergham berjalan bersama temannya, Sophie Emma Buis.
Keduanya berasal dari Belanda.
Kemudian keduanya dihampiri oleh dua orang yang mereka tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor.
Kedua orang itu adalah terdakwa Matthew dan Dean (DPO).
Kedua pelaku pun mengenalkan diri berasal dari Australia kepada para saksi.
"Saat berbincang beberapa saat terdakwa Matthew Richard Woods yang dibonceng Dean menarik tas saksi Soraya Dergham, lalu terdakwa kabur bersama Dean," beber Triarta dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan.
Saksi korban berusaha mengejar namun usahanya gagal.
Saksi Soraya pun menangis, kemudian ada orang lain yang membantu mengejar, yakni saksi I Wayan Sumertha Yasa alias Pak Sayuar.
I Wayan Sumertha mengejar kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di Jalan Nelayan, I Wayan Sumertha melihat kedua pelaku.
Ia pun berteriak bahwa pelaku adalah jambret tas.
"Saat di Jalan Paping berbelok ke arah utara, kedua pelaku dicegat saksi Ahmad Riadin. Kedua pelaku jatuh dari sepeda motornya. Saksi I Wayan Sumertha melihat para pelaku telah diperiksa beberapa orang yang ikut mengejar untuk mencari tas yang dicuri. Tapi tidak ditemukan, dan pelaku pun dibiarkan pergi," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Saksi I Wayan Sumertha pun kembali ke Jalan Lingkar Nelayan menemui saksi korban.
Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumertha menerima pemberitahuan via HT, bahwa tas saksi korban telah ditemukan oleh saksi I Made Alit Widana di Jalan Paping.
Lalu saksi korban dibonceng saksi I Wayan Sumertha ke Jalan Paping.
Ternyata tas yang ditemukan di depan The Wina Homestay, jaraknya beberapa meter dari tempat para pelaku jatuh.
Setelah pergi, para pelaku memutar motor kembali menuju tempat mereka dicegat.
Beberapa meter dari posisi tas korban ditemukan.
Saat itu kondisi masih ramai, ada saksi korban serta warga yang sebelumnya ikut mengejar para pelaku.
Melihat para pelaku kembali melintas, saksi korban langsung berteriak.
Saksi korban berteriak, bahwa para pelaku ini lah yang mengambil tasnya.
Tak pelak, para pelaku pun dikeroyok oleh warga.
"Bahwa atas kejadian itu, saksi korban Soraya Dergham mengalami kerugian sebesar Rp 10.903.000," terang Jaksa Triarta.
Atas perbuatannya, terdakwa Matthew didakwa pasal tunggal.
Disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUPidana.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni HM Rifan dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukan keberatan sidang dilanjutkan pekan depan, mengangedakan pembuktian.(*)