Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku,Ini Batas Atas dan Batas Bawa,Terbagi dalam 3 Zona NTT di Zona?

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Batas Atas dan Batas Bawa , Terbagi dalam 3 Zona, NTT di Zona?

Editor: Alfred Dama
Dok Go-Jek Indonesia
GoJek Indonesia 

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Batas Atas dan Batas Bawa , Terbagi dalam 3 Zona, NTT di Zona?

POS KUPANG.COM -- Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan hari ini, Senin, 2 September 2019.

Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. 

Alasan Pemberlakukan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

20 Tahun Lepas dari Indonesia, Awal Mula Penyerbuan Indonesia ke Timor Leste dalam Operasi Seroja

Ari Wibowo Sindir Anies Baswedan, Minta Jokowi Bawa Gubernur DKI Kalau Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

RAMALAN ZODIAK Hari Senin 2 September 2019, Virgo Jangan Bertengkar, Capricorn Nikmati Aktivitas

Ahli Tarot Terawang Nasib Luna Maya, Maia Estianty Sebut Inisial Calon Suami Mantan Reino Barack

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Driver Grab (TribunWow.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved