Aparat Satlantas Polres Kupang Jaring 150 Kendaraan Dalam Operasi Patuh Turangga 2019

Satlantas Polres Kupang Jaring 150 Kendaraan Dalam Operasi Patuh Turangga 2019

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
KBO Satlantas Polres Kupang, Ipda Robby Buu, SH (kiri) saat berada di meja penindakan disela Operasi Patuh Turangga di Jln Timor Raya Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang, Tengah Kabupaten Kupang pada Senin (2/9/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 150 Kendaraan Bermotor terjaring dalam operasi Patuh Turangga 2019 yang digelar Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polres Kupang, Senin (2/9/2019).

Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat ini, dijaring dalam operasi yang telah dijalankan selama lima hari terakhir sejak 29 Agustus hingga 2 September 2019.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Andry Andriansyah, SIK melalui KBO, Ipda Robby Buu, SH disela Operasi Patuh Turangga 2019 di Jln Timor Raya Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang, Tengah Kabupaten Kupang pada Senin pagi.

Janda Muda, Aliyah Minta Dihamili Bule Beristri dan Lahir Anak Kembar, Begini Kisahnya

"Selama lima hari terakhir kami gelar operasi di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kupang. Sesuai arahan, kami akan konsisten menggelar operasi hingga 11 September 2019," katanya.

Diakuinya, selama melakukan operasi, pengendara kendaraan roda dua lebih dominan ketimbang roda empat.

"Roda dua yang paling banyak kami tindak dan kebanyakan masyarakat yang mengendarai roda empat cenderung tidak mengenakan sabuk pengaman, akan tetapi sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi untuk menggunakan sabuk pengaman," paparnya.

Perempuan Gantung Diri Pakai Tali Plastik di Menara Pemantau Api, Ini Pesan Terakhir di Handphone

Selain itu, terdapat juga sebanyak 10 pengendara sepeda motor yang masuk kategori anak dibawah umur.

"Ada anak dibawah umur dan kami juga memberikan surat pernyataan melalui kepala sekolah, pihak kecamatan dan Polsek terdekat sehingga baru barang bukti bisa diambil atau mengikuti sidang Oelamasi," jelasnya.

Diakuinya, pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur menjadi atensi pihaknya karena, lanjut Ipda Robby, anak dibawah umur secara aturan belum berhak mengurus SIM dan menghindari lakalantas.

Atensi khusus lainnya, adalah kepemilikan SIM dan pajak kendaraan bermotor.

"Anak dibawah umur merupakan generasi penerus bangsa dan saat sudah cukup umur baru bisa mengendarai sepeda motor di jalan umum, hal ini sesuai arahan Pak Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum," paparnya.

"Untuk penindakan pajak kendaraan bermotor yang telah lewat dari tenggang waktu pembayaran, kami juga lakukan penindakan, hal ini juga merupakan langkah untuk mendukung program Pemerintah Provinsi NTT," tambahnya.

Selanjutnya, Ipda Robby juga menjelaskan 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi tersebut diantaranya pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun, pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.

Pelanggaran selanjutnya, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM, operasi tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.

Polisi lalulintas Satlantas Polres Kupang juga tidak hanya berjaga di titik operasi, akan tetapi berada di sekitar area operasi guna menjaring pengendara yang diduga memiliki pelanggaran lalulintas.

Usai diperiksa dan terdapat pelanggaran, para pengendara motor diarahkan ke satu meja di samping jalan untuk dilakukan penindakan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved