Larasanti, Pebisnis 18 Kg Sabu-sabu dari Dusun Batu, Ini Profilnya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memeriksa sepasang suami istri, Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti, terkait kep

Editor: Ferry Ndoen
yamsul Arifin
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, 29 Agustus 2019. Mereka ditangkap anggota BNN Jatim dengan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu total 18,3 Kilogram. di rumahnya, Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Sabtu 2 Februari 2019 pukul 15.00 WIB. 

Mereka ditangkap di rumahnya, Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Sabtu 2 Februari 2019 pukul 15.00 WIB.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (8/2/2019) lalu, menyatakan, Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia.

Usai penangkapan Adolf dan Erlinta, petugas juga meringkus jaringan mereka di Dumai, Provinsi Riau.

Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau.

Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved