Ditemukan 10 Money Changer Ilegal di Atambua
Bank Indonesia Perwakilan NTT menemukan 10 money changer ilegal di Atambua. Masyarakat diminta untuk lapor bila ada money changer tanpa izin
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah melakukan kegiatan pemetaan (mapping) untuk memperoleh informasi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank tanpa izin di Atambua.
"Dari hasil mapping ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing atau money changer tanpa izin," kata Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT, Eddy Junaedi, Rabu (28/8/2019)
Ia menjelaskan, pada tanggal 19-20 Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Polda NTT melakukan kegiatan penertiban yang dilaksanakan terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
"Penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia.
• Ini Harapan Terkait Kehadiran Kantor Kas Bank NTT di Lingkup Sekolah Citra Bangsa
• Indonesia -Timor Leste Jajaki Kerja Sama untuk Angkatan Bersenjata.
Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban,"jelasnya.
Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, lanjut Eddy, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa toko emas, toko klontong / sembako, toko handphone maupun usaha lainnya.
"Sejauh ini, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga
kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," ujarnya.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, kata Eddy, terdapat atau ditemukan juga beberapa pelaku usaha yang memasang tanda izin palsu.
"Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank ke Bank Indonesia. Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
• Perubahan Drastis Ahok Setelah Cerai Veronika Tan Diperotes Bhayangkari dan Nikah Puput Nastiti Devi
Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP
Menurutnya, sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank
Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan
izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha.
Pihak-pihak dimaksud, diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
Pengawasan ini, lanjutnya, karena Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP)
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank
atau dikenal dengan istilah "money changer", telah melaksanakan kegiatan
penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Atambua.
Bank Indonesia melakukan kegiatan ini juga bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Urus Izin Gratis
Eddy Junaedi, menyebutkan saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan (Atambua).