Ditemukan 10 Money Changer Ilegal di Atambua
Bank Indonesia Perwakilan NTT menemukan 10 money changer ilegal di Atambua. Masyarakat diminta untuk lapor bila ada money changer tanpa izin
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera
menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing.
"Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, dan Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," tuturnya.
Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah
memperoleh izin Bank Indonesia karena selain kurs yang ditetapkan oleh
penyelenggara pada saat transaksi adalah kurs yang wajar serta diawasi oleh Bank
Indonesia.
Selain itu, katanya, masyarakat juga diimbau agar dapat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)