BEJAT! Duda di Surabaya Hamili Siswi SMP Setelah 10 Kali Gauli Korban, Alasan Peringati Hari Jadi

Duda asal Asemrowo Surabaya, CA menghamili Siswi SMP. Akibat perbuatannya, CA harus mendekam di balik jeruji besi.

Editor: Adiana Ahmad
NET
Ilustrasi mesum 

BEJAT! Duda di Surabaya Hamili Siswi SMP Setelah 10 Kali Gauli Korban, Alasan Peringati Hari Jadi

POS-KUPANG.COM- BEJAT! Duda di Surabaya hamili siswi SMP setelah 10 kali gauli orban, alasan peringati hari jadi

Duda asal Asemrowo Surabaya, CA menghamili Siswi SMP. Akibat perbuatannya, CA harus mendekam di Penjara

CA yang bercerai dengan istrinya pada 2015 silam memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Namun gaya pacaran CA dan siswi SMP RR  itu lepas kontrol dan tak biasa. Dengan alasan merayakan hari jadi hubungan mereka yang baru berusia setahun, kedunya melakukan persetubuhan atau Berhubungan Badan layaknya suami isteri.

Perbuatan zina itu dilakukan di kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya. Ritual first anniversary itu menyebabkan siswa SMP itu hamil dan membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam Penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena Berubungan Badan dan hamili anak di bawah umur.

Anak Usia 12 dan 16 Tahun Perkosa dan Bunuh Gadis Usia 6 Tahun, Ibu Pelaku Bantu Begini

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Pria 20 Tahun Bakal Jalani Kebiri Kimia Seperti Ini, Tega Memperkosa 9 Anak

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Jaga Anak Majikan Selama Belasan Tahun, Pembantu Malah Perkosa Anak Itu

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.

Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria di Brebes, Diawali Berkenalan Lewat Facebook

Malang nasib SA (15), siswi SMP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah jadi korban pemerkosaan temannya dan tiga remaja lainnya.

Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar persawahan di Desa banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Minggu (24/8/2019) malam.

Tiga pelaku, Karjono (21), AF (16), dan AM telah diamankan pihak Polres Brebes.

Sementara D, satu pelaku yang baru dikenalnya di Facebook masih buron.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, modus D awalnya berkenalan di Facebook untuk kemudian mengajak korban bertemu di luar rumah.

Saat itu, SA menuruti ajakan bertemu dengan dijanjikan berwisata ke pasar malam Brebes.

Tapi di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan ke tempat lain yang diikuti tiga tersangka lain.

Korban selanjutnya diperkosa secara bergantian oleh empat pelaku.

"Pelaku ada empat orang, tiga ditangkap. Satu pelaku dalam pengejaran," kata Aris, Rabu (28/8/2019).

Keluarga SA kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara jajaran Satreskrim Polres Brebes bersama unit Reskrim Polsek Bulakamba dan Polsek Larangan langsung bertindak cepat.

Awalnya polisi menangkap Karjono dan AF yang merupakan warga Klampok, Wanasari, di sebuah tempat di Dusun Pilang Desa Slatri, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sehari kemudian, pelaku lain, AM turut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulakamba.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sepeti barang-barang korban, satu ponsel, dan pakaian.

Sementara SA hingga kini masih mengalami trauma.

SA dalam pendampingan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Surya Malang. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved