News
MoU Investasi Tambak Garam dengan PT Tamaris Gagal, Ini Tiga Tuntutan Lembaga Adat di TTS
PT Tamaris tidak mampu memenuhi tiga tuntutan masyarakat sebagai syarat pengelolaan tambak garam.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG.COM, SOE - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Tamaris Garam Nusantara dengan lembaga adat Desa Toineke dan Tuafanu untuk mengelola tambak garam di pesisir selatan TTS, Senin (26/8/2019), gagal.
PT Tamaris tidak mampu memenuhi tiga tuntutan masyarakat sebagai syarat pengelolaan tambak garam.
Tiga poin tuntutan masyarakat, pertama, perjanjian harus melibatkan notaris/PPAT bukan dibawa tangan sebab lahan seluas 1.382 hektar yang digarap dimiliki banyak orang. Perusahaan harus menjamin sertifikat tanah masyarakat tidak dijadikan agunan.
Kedua, harus ada jaminan lahan dikembalikan kepada rakyat setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) selesai. Pasalnya, ada aturan jika masa HGU selesai, lahan warga milik negara.
Ketiga, soal pembagian hasil usaha, rakyat tak bisa hanya mendapat lima persen selama 30 tahun dan akan dibayar setelah lima tahun ketika tanah diserahkan ke perusahaan untuk HGU.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Selasa (27/8/2019), membenarkan gagalnya penandatanganan MoU antara lembaga adat dan PT Tamaris Garam Nusantara.
"Gagalnya penandatanganan MoU tersebut disebabkan masyarakat belum memahami secara utuh pola kerja sama yang dibangun dengan PT Tamaris," ujarnya.
Bupati Epy Tahun telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PSP) TTS memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pola kerja sama yang dibangun.
Ia menegaskan, tanah masyarakat tetap menjadi milik masyarakat saat kontrak kerja sudah berakhir.
"Masyarakat belum paham pola kerja samanya. Mereka takut habis kontrak, tanah mereka jadi milik perusahaan, padahal tidak begitu. Ini hanya sewa pakai, bukan jual beli. Makanya saya minta Dinas PMPSP jelaskan secara baik kepada masyarakat soal pola kerja sama yang bangun," ungkapnya.
Dikatakannya, investasi menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga memberi kemudahan proses izin dan administrasi kepada perusahaan yang berinvestasi di TTS.
"Investasi juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Bupati Epy Tahun mengaku belum mengetahui nilai investasi dari PT Tamaris karena polanya bekerja sama dengan masyarakat, bukan dengan pemerintah daerah.
Namun, katanya, pemerintah ikut terlibat untuk menjaga hak-hak masyarakat, juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perusahaan yang akan berinvestasi.