KPK Soroti 153 Kapling Tanah Milik Pemkot Kupang Terindikasi Dikuasai Pihak Ketiga
Pihak KPK soroti 153 kapling tanah milik Pemkot Kupang terindikasi dikuasai pihak ketiga
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Pihak KPK soroti 153 kapling tanah milik Pemkot Kupang terindikasi dikuasai pihak ketiga
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Pemkot Kupang menggelar jumpa pers bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Unit Kerja Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK), di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (28/8/2019).
Dalam jumpa pers tersebut, KPK menyoroti 153 kapling tanah milik Pemkot Kupang yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga dan pengalihan kepemilikannya kepada pihak ketiga, diduga dilakukan secara tidak prosedural.
• Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang
Kordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat, dalam kesempatan itu menegaskan, pihaknya memberi perhatian pada aset karena pengalihan terhadap aset secara tidak prosedural dapat berpotensi terjadi kerugian negara.
Ia mengaku sudah mengantongi BPK tentang adanya pengalihan aset kepada pihak ketiga dan sedang bermasalah secara hukum, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, KPK berfokus pada upaya pencegahan korupsi untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
• Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Dua Siswi di Kupang
Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan cara menginventarisir aset-aset yang bermasalah, seperti aset yang belum clean and clear secara hukum.
“Misalnya ada aset pemerintah daerah berupa tanah yang belum tersertifikasi maka KPK menggandeng BPN untuk mendorong percepatab sertifikasi tanah,” jelasnya.
Juga mengenai pemanfaatan aset harus sesuai aturan, apakah digunakan sendiri oleh Pemda atau dimanfaatkan oleh pihak lain, semuanya akan ditinjau apakah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"KPK menunggu data aset yang akurat dari Pemerintah Kota Kupang, termasuk kemungkinan adanya aset-aset yang bermasalah," ungkapnya.
Berdasarkan catatan aset dari BPK RI Perwakilan NTT yang diterima oleh KPK, terdapat 153 kapling, yang bila nanti secara fisik atau hukum terbukti tidak dikuasai oleh Pemkot Kupang maka akan diambil alih oleh pemerintah.
Menurutnya, selain persoalan aset, pihaknya juga mengawasi enam area utama yang selama ini rawan korupsi yakni pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari perencanaan hingga penganggaran.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, sistem pengawasan oleh Inspektorat, serta pengelolaan manajemen ASN yang terindikasi ada praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menegaskan pula, dalam perencanaan dan penganggaran APBD perlu memperhatikan tersedianya aplikasi perencanaan APBD yang dapat diakses secara online.
Antara lain, dokumentasi Musrenbang, Pokir DPRD, dan Forum Perangkat Daerah yang tercakup dan dapat diakses secara luas melalui aplikasi-aplikasi perencanaan dari level RPJMD hingga RKPD sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan.
Selain itu perlu adanya aplikasi standar satuan harga yang digunakan dalam penganggaran, analisis standar biaya yang digunakan dalam perencanaan APBD, pengesahan APBD tepat waktu dan terpublikasi kepada masyarakat yang semuanya telah terintegrasi dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)