Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Dua Siswi di Kupang
Polisi Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus pencabulan Dua Siswi di Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus pencabulan Dua Siswi di Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota akan melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan terhadap Dua Siswi di Kupang.
Korban dalam kasus ini masing-masing berinisial PB (17) dan JML (15). Sedangkan pelaku dalam kasus ini masing-masing R (15), JM (17), F (17) dan Karbit alias YT (20).
• Cerita Korban Selamat Mobil Terjun ke Jurang di Nagekeo, Priskita: Saya Peluk Yulista Erat-erat
"Untuk kasus dugaan pencabulan ini, direncanakan tahap dua pada Senin (2/9/2019) atas nama tersangka Karbit alias YT (20)," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (29/8/2019) sore.
Sementara itu, berkas perkara tahap satu tiga tersangka lainnya yakni R (15), JM (17) dan F (17), telah dilakukan pada beberapa waktu lalu. "Berkas perkara tahap satu tiga tersangka lainnya masih dilengkapi pihak jaksa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).
• Warga Desa Penfui Timur Serbu Kantor Desa, Ini yang Dilakukan
Pelaku yang berinisial R (15) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku bersama tiga rekannya masing-masing, JM (17), F (17) dan YT (20) melakukan pencabulan pada akhir bulan Juni 2019 lalu.
Korban dalam kasus ini adalah dua siswi di Kota Kupang yaki PB (17) dan JML (15)
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.
"Pelaku saat ditangkap di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota," paparnya.
Tersangka langsung diambil keterangan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.
Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.
Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.