Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim, Mungkinkah Istri Musisi Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI?

Artis Mulan Jameela baru saja menang gugatan di PN Jakarta Selatan terkait posisinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Senin (26/8/2019).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani 

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

3. KPU serahkan ke Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan Caleg Partai Gerindra ke internal partai.

Setya Indra Arifin menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya Indra Arifin menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jaksel, Senin (26/8/2019).

Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Setya Indra Arifin menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya Indra Arifin, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

4. Respons Partai Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved