Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim, Mungkinkah Istri Musisi Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI?

Artis Mulan Jameela baru saja menang gugatan di PN Jakarta Selatan terkait posisinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Senin (26/8/2019).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Mulan Jameela dan sang suami, Ahmad Dhani 

POS-KUPANG.COM - Artis Mulan Jameela baru saja menang gugatan di PN Jakarta Selatan terkait posisinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Senin (26/8/2019).

Artis Mulan Jameela, istri Musisi Ahmad Dhani, menang gugatan bersama delapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra lainnya terhadap Partai Gerindra. 

Dimenangkannya gugatan Mulan Jameela Cs ini membuka peluang Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI

Akankah Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR RI

Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2019): 

1. Dikabulkan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan Caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

2. Penggugat enggan ungkap langkah lanjutan

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan Majelis Hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved