Keterlaluan! Pembantu Siram Air Cabai ke Wajah Anak Majikan Lalu Melakukan Hal Bejat Ini

Keterlaluan! Pembantu siram air cabai ke wajah anak majikan, memperkosanya, bagaimana nasib korban?

hutterstock
ILUSTRASI 

POS-KUPANG.COM - Keterlaluan! Pembantu siram air cabai ke wajah anak majikan, memperkosanya, bagaimana nasib korban?

Orangtua mesti waspada jika memiliki anak gadis lalu mempekerjakan pembantu pria di rumah itu.

Salah-salah si pembantu bisa memerkosa anak gadis yang ada di ruamh itu.

Hal ini terjadi di Sulawesi Selatan.

Seorang pembantu pria asal Desa Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan bernama Samsul (23) memerkosa anak majikan lantaran tak kuat menahan birahi.

Tersangka dalam kasus pembantu perkosa anak majikan adalah Samsul (23).

Dikutip Pos-Kupan.com dari Kompas.com, saat kejadian pemerkosaan, rumah korban sedang dalam keadaan sepi.

Orangtua korban sedang pergi ke luar.

Samsul diketahui sudah bekerja selama 7 tahun di rumah korban IR.

Kejadian pemerkosaan itu bermula ketika IR baru selesai mandi.

Sementara, pelaku sedang mengaduk-aduk potongan cabai dalam sebuah baskom di dapur.

Korban lantas menanyakan sesuatu pada pelaku.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menyatakan, pelaku hanya merespons pertanyaan anak majikannya itu dengan senyuman, lantas menyiramkan air cabai ke muka korban.

"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabai itu ke muka korban," ucap Ananda Fauzi Harahap.

Pelaku yang melihat korban kepanasan karena mukanya disiram air cabai, lalu mendorong korban hingga jatuh di lantai dapur.

Saat itulah, pelaku melakukan pemerkosaan pada korban.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.

Namun, pelaku menghalangi dengan membawanya ke lantai dua rumah majikannya.

Ia lalu mengikat kedua tangan korban.

Di lantai dua rumah itu, pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Saat itu, korban sudah tak berdaya karena kehabisan tenaga.

"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatannya."

"Namun, saat itu korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," ucap Ananda Fauzi Harahap.

Saat pelaku melakukan pemerkosaan di lantai dua, kerabat korban tiba-tiba datang ke rumah dan memergoki perbuatan pelaku.

Pelaku pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua ponsel korban.

Tak lama berselang dari kejadian, IR melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Panakukkan.

Kejadian pemerkosaan dan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.30 WITA.

Samsul saat itu dipercaya kedua orangtua korban untuk menjaga anaknya, IR.

Samsul merupakan pembantu rumah tangga di rumah orangtua IR.

Bahkan, Samsul sejak kecil dibesarkan oleh orangtua korban.

Orangtua Samsul pun sudah bekerja pada keluarga korbanselama belasan tahun.

Melihat wajah cantik dan kulit putih korban, pelaku ternyata sudah lama memendam hasrat.

Bahkan, pelaku mengaku sudah merencanakan pemerkosaan terhadap korban sejak lama.

Saat melancarkan aksi bejatnya, Samsul mengikat kedua tangan dan kaki korban.

Ia juga menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban.

Hal itu disampaikan oleh Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga.

"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban," ucap Ipda Roberth.

Samsul ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkan dan Timsus Polda Sulawesi Selatan berselang 7 jam setelah ia melakukan tindakan pemerkosaan.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Perintis Kemerdekaan BTN Antara, Kota Makassar pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Samsul diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di-backup Timsus Polda Sulsel."

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan rekannya yang berlokasi di Jl BTN Antara, Kota Makassar," ucap Ananda Fauzi Harahap.

Ipda Robert mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor dan dua ponsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan tali rafiah dan lakban yang digunakan pelaku saat memerkosa korban.

"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," ucap Ipda Roberth.

Setelah ditangkap polisi, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Roberth.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena telah pencurian, kekerasan, dan pemerkosaan.

"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," kata Ipda Roberth. (*)

* Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

POS-KUPANG.COM - Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

Bagaimana tidak, ternyata dua anak gadisnya, SL (20) dan NL (22) telah menjadi budak seks ayah mereka yang adalah suami ibu itu selama sembilan tahun terakhir.

Ibu itu kini dalam penanganan kejiwaan di rumah sakit khusus di Nania.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sang ibu tak kuasa menerima kenyataan pahit itu.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL (korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung) kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandun itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban Berzina paksa dan menjadi budak seks pada Juli 2019 lalu.

Kasus dua putri menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Budak seks selama 9 tahun

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah Berzina paksa dan menjadikan dua putri kandung, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat dan lalu jadi budak seks saat pelaku memanggil SL ke kamar rumah mereka.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka ayah kandung ini langsung menyuruh korban keluar dari kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan budak seks hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka ayah kandung itu juga melakukan hal sama pada NL sebagai budak seks juga.

2. Diancam akan dibunuh

Julkisno mengatakan, kedua korban budak seks ayah kandung tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

3. Sembilan tahun jadi budak seks

Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks ayah kandung, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi.

Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

4. Kedua korban alami trauma

Dua korban budak seks SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.

Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

5. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak

Atas perbuatan menjadikan kedua putrinya sebagai budak seks ayah kandung tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved