Berita daerah Sumba Timur
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Waingapu Capai Rp 5 Miliar, Ini Profil Penunggaknya
Sampai Juli 2019 tunggakan mencapai Rp 5.017.252.189 atau lebih dari Rp 5 miliar. Tunggakan bervariasi dari satu sampai 20 bulan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Robert Ropo
WAINGAPU, POS KUPANG.COM -Tunggakan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Sumba Timur, yang membawahi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya, sampai keadaan Juli 2019 mencapai Rp 5.017.252.189 atau lebih dari Rp 5 miliar. Tunggakan bervariasi dari satu sampai 20 bulan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Djainal, Jumat (2/8/2019) sore, mengakui total tunggakan peserta PBPU sebesar Rp 5.017.252.189 itu berasal dari 7.774 peserta yang menunggak.
Djainal menyebut penyebab penunggakan disebabkan dua faktor yaitu faktor kemampuan peserta dalam membayar serta kemauan peserta untuk membayar tagihan secara rutin.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar kita arahkan untuk segera melunasi tunggakan dan mendaftarkan diri menjadi peserta penerima bantuan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui dinas sosial dan dinas kesehatan. Untuk peserta yang tergolong mampu namun tidak mau membayar iuran, kita terus melakukan edukasi perorangan melalui kader JKN (face to face), melalui telepon dan SMS, serta sosialisasi di kelurahan/desa," urai Djainal.
Djainal menjelaskan, penagihan tunggakan kini dilakukan oleh mitra BPJS Kesehatan yaitu kader JKN dua orang, masing-masing untuk Sumba Timur dan Sumba Barat. Dibantu satu orang staf telekolekting untuk menelepon serta mengirim SMS kepada peserta yang menunggak.
Djainal menjelaskan, peserta yang menunggak tidak akan terhapus dari database kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, harus melunasi seluruh tunggakannya. "Peserta hanya bisa dinonaktifkan kecuali peserta tersebut meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," tutur Djainal. *