Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Harus Minta Maaf? Begini Reaksi Wapres Jusuf Kalla
Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Harus Minta Maaf? Begini Reaksi Wapres Jusuf Kalla
Laporan disampaikan ke polisi karena ceramah Ustadz Abdul Somad dianggap mengganggu ketertiban umum. Isi ceramah dinilai berpotensi menimbulkan keributan di publik.
Ustadz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan dugaan penistaan agama, Senin (19/8/2019).
GMKI melaporkan video tersebut karena menilai pernyataan Ustadz Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar," ucap Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
"Bukan kemudian kehadiran kami untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," kata dia.
Meski membuka peluang untuk bertemu atau menyelesaikan masalah ini dengan berdamai, ia mengatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
Dengan demikian, menurut GMKI, proses hukum dapat menimbulkan efek jera bagi Ustaz Somad dan pihak lainnya.

Sebelum pelaporan oleh GMKI, seorang advokat bernama Sudiarto juga telah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu (18/8/2019).
Kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai Pencinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019).
Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.
"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019.
Saat melaporkan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook yang menyebarkannya.
Tanggapan Ustadz Abdul Somad
Saat video ceramah itu beredar dan viral di media sosial, beredar juga video penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait isi ceramah.