Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?

Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?

Editor: Bebet I Hidayat
kotasarolangun.wordpress.com
Ilustrasi - Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC? 

Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

video poro mahasiswi Jogja 1
video poro mahasiswi Jogja 1 (Tribun Jogja)

Tak Direstui Camer

Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten Pornografi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan Video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).

Tersangka menyebarkan foto maupun Video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.

Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan Video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.

"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan Video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved