Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?

Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?

Editor: Bebet I Hidayat
kotasarolangun.wordpress.com
Ilustrasi - Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC? 

Namun, ia menegaskan, UGM akan menindak tegas siapa saja yang terlibat tindak pidana.

"Jika memang terbukti bersalah akan diberlakukan aturan yang berlaku," kata Iva kepada Republika, Senin (19/8).

Terkait korban, BCH (24), belum diketahui asal perguruan tingginya.

Namun, Iva menekankan, UGM akan melakukan pendampingan jika korban merupakan mahasiswi UGM.

Penyebaran konten

Kasubdit V Siber Ditreskrisus Polda DIY AKBP Yulianto menuturkan, tersangka dan korban berpacaran selama dua tahun sejak 2017.

Diduga lantaran sakit hati tidak diberikan restu oleh keluarga korban, tersangka menyebarkan foto-foto dan Video-Video intim selama berpacaran melalui Line dan WhatsApp.

Video Viral: Tentara Tonjok Perwira Karena Marahi Paskibra, Tempeleng Tendang Polisi dan Tentara

Mengenail Lebih Dekat Mutia Ayu, Istri Baru Glenn Fredly, Penyanyi Dangdut yang Suka Olahraga

Jibril mengirimkan tidak hanya ke orang-orang dekatnya, melainkan juga ke keluarga korban. "Ini sudah memenuhi tindak pidana UU ITE," ujar Yulianto.

Menurut Yulianto, penyebaran konten-konten Pornografi itu dilakukan pada awal Juli 2019.

Bahkan, ia menekankan, konten-konten yang telah disebarkan tersangka lebih dari satu.

Sekitar 32 hari setelah korban melapor, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Yulianto menilai, ini menjadi kasus UU ITE paling cepat yang terungkap.

"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah.

Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka.

Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.

Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved