MA Tolak PK Pemerintah Terkait Gugatan Class Action Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
Pihak Mahkamah Agung tolak Peninjauan kembali pemerintah terkait Gugatan Class Action Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
Pihak Mahkamah Agung tolak Peninjauan kembali pemerintah terkait Gugatan Class Action Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali ( PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999.
Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.
• Presiden Jokowi Panen Perdana Garam di NTT
"Ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class action tidak beralasan menurut hukum, dengan keputusan itu maka keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).
MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Bupati Don Ajak Masyarakat Nagekeo Perangi Sampah Plastik
Ia mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang berperkara.
"Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di website resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.
"Itu belum masuk (website resmi MA), sedang dirapikan putusannya oleh Pak Rahmadi (hakim ketua)," ujar dia.
Kronologis
Gugatan korban kerusuhan Maluku tahun 1999 itu sendiri dilayangkan tahun 2011. Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mewakili 213.217 Kepala Keluarga korban kerusuhan Maluku 1999. Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya memberi bantuan kepada korban kerusuhan.
Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun. Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.
Berdasarkan fakta sidang, pemerintah tidak memberikan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan, yakni dana bantuan perumahan sebesar Rp 15.000.000.