MA Tolak PK Pemerintah Terkait Gugatan Class Action Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999

Pihak Mahkamah Agung tolak Peninjauan kembali pemerintah terkait Gugatan Class Action Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers menanggapi kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat di Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019). 

Para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Namun, upaya pemerintah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama gagal.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Kemudian, pihak pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.

MA pun menolak kasasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.

Pemerintah kemudian mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2019.

Namun, Menurut Andi , PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah di tolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan Ketua hakim Takdir Rahmadi. "Tolak," bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (18/8/2019). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved