Wagub NTT Josef Nae Soi Pimpin Apel Pemberian Remisi di Lapas Kupang

Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi memimpin Apel Pemberian Remisi pada Peringatan HUT Kemerderdekaan RI ke-74 di Lapas Kelas IIA Kupang di Penfui, Kel

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat memberikan secara simbolis SK Remisi kepada perwakilan WBP saat Apel Pemberian Remisi di Lapsa Kelas IIA Kupang pada Sabtu (17/8/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi memimpin Apel Pemberian Remisi pada Peringatan HUT Kemerderdekaan RI ke-74 di Lapas Kelas IIA Kupang di Penfui, Kelurahan Oebobo Kota Kupang pada Sabtu (17/8/2019).

Apel Pemberian Remisi dalam rangka HUT RI ke-74 diikuti tersebut diikuti oleh tiga peleton pasukan dari staf kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, staf Lapas kelas IIA Kupang serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam apel yang dimulai pada pukul 10.23 Wita tersebut, Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi membacakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli tentang pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur memberikan secara simbolis keputusan remisi kepada tiga warga binaan (WBP) yang mengenakan seragam putih hitam.

Di Lapas Kelas IIA Kupang, remisi HUT Kemerdekaan diberikan kepada 481 dari total 601 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Kota Kupang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badarudin menjelaskan remisi tersebut berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan Keppres 174/2019 yang memuat pengajuan remisi bago warga binaan yang telah menjalani masa tahanan tertentu dengan syarat berkelakuan baik, memenuhi syarat administrasi serta syarat substantive.

“Untuk Lapas Kelas IIA Kupang, remisi umum sebanyak 473 orang dan remisi bebas sebanyak 8 orang. Terdiri dari satu orang bebas bersyarat, 2 subsider dan lima selesai pidana,” katanya kepada wartawan usai Apel.

Namun ia menjelaskan, dari jumlah total yang diajukan oleh pihaknya, tidak ada pengajuan remisi untuk warga binaan (narapidana) kasus tipikor sesuai dengan PP 9/2012.

Puluhan Imigram Timur Tengah Ikut Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Liliba Kupang, Meriah

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Marah Besar Peserta Resepsi Kenegaraan HUT ke 74 RI

Gubernur Viktor Laiskodat dan Forkopimda NTT Menari Foti Rote di Lapas Kupang 

Badarudin juga menjelaskan bahwa seluruh proses remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kupang sedikitpun tidak memungut bayaran alias gratis. Hal tersebut ujarnya, telah menjadi komitmen dan nafas Lapas Kelas IIA Kupang yang diperjuankan untuk menjadi Lapas yang berkategri Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). (*)

Ketaksabaran PelatihPersib Bandung Robert Ingin Habisi Mantan Klub PSM Makassar, Ini Strateginya 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved