Diajak Mabuk, Diperkosa, Dibunuh Mantan Pacar, Jenasah NH Ditemukan Tinggal Tulang Belulang
Diajak mabuk, diperkosa dan dibunuh mantan pacar, jenasah NH ditemukan tinggal tulang belulang
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.
Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal. (Kolase/Tribun Jateng/istimewa)
Ia melanjutkan, untuk pelaku yang usianya masih dibawah umur akan diproses melalui Bapas Pelakongan.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.
Dipicu Sakit Hati
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," terangnya.
Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.
Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.
Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.(*)