Diajak Mabuk, Diperkosa, Dibunuh Mantan Pacar, Jenasah NH Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Diajak mabuk, diperkosa dan dibunuh mantan pacar, jenasah NH ditemukan tinggal tulang belulang

Tribun jateng
Korban NH (16) semasa hidup dan para pelaku pembunuhan 

Foto semasa hidup korban dan pelaku (kiri), Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019). (KOMPAS.com/TRESNO SETIADI dan Facebook)

Pertengkaran itu dimulai karena korban terlebih dahulu menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Kemudian, pelaku yang dipanggil dengan sebutan tak pantas itu akhirnya memanas-manasi tersangka lainnya hingga sang korban diperkosa.

Naasnya, NH diperkosa dan disetububi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.

"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.

Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi.

Kapolres melanjutkan, barang bukti karung ternyata sempat difungsikan sebagai alas oleh pelaku ketika menyetubuhi korban di rumah kosong itu.

Foto Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup dan foto kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong (Kolase Facebook)

Namun karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban,'" katanya.

Sebelum dimasukan ke karung, sambung Kapolres, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.

"Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," tuturnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Ia menerangkan, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved