Roy Rening Sebut Tuduhan Bupati Sikka Terpenuhi, Polisi Jangan Bikin Rumit
Polisi Jangan Bikin Rumit, Stefanus Roy Rening Sebut Tuduhan Bupati Sikka Terpenuhi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Polisi Jangan Bikin Rumit, Stefanus Roy Rening Sebut Tuduhan Bupati Sikka Terpenuhi
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penasehat hukum anggota DPRD Sikka, Siflan Angi, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H, M.H, menilai tuduhan `mark up' (pengelembungan) dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, memenuhi unsur pidana.
Dugaan tindak pidana ini disebut Roy Rening, sudah absolut. Sebab Bupati Sikka mengakuinya dan minta maaf kepada DPRD Sikka dalam rapat konsultasi Rabu (24/7/2019) di ruang rapat Bupati Sikka.
• Kasus Embung Mnele Lete Kejari TTS akan Kirim Surat Panggilan Terakhir untuk Jefry Un Banunaek
"Artinya dia mengakui kesalahan, membuat pernyataan yang berakibat fatal terhadap nama baik orang. Polisi jangan terlalu rumit, karena yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan. Ini diperkuat dengan LHP BPK menyatakan tidak ada temuan (tunjangan perumahan dan transportasi). Karena itu unsur pasal 311 (KUHP) sudah terpenuhi," ujar Roy Rening, Kamis (15/8/2019) setelah mendampingi klienya mengadukan Bupati Sikka ke Mapolers Sikka.
Menurut Roy Rening, Bupati Sikka Bisa Dijerat Pasal 311 KUHPidana.
• BRI Waikabubak Bantu Mobil Ambulance RS Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahui tidak benar, diancam hukuman empat tahun penjara." (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)