Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta

Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta.

Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: maria anitoda
POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta. 

Ketika ditetapkan tersangka suaminya jatuh sakit. "Saya dampingi dia berobat ke surabaya 6 bulan, setelah kembali 2 bulan kemudian dia meninggal. Setelah itu 23 hari kemudian saya dipanggil jaksa dan pengacara bikin penangguhan karena suami belum 40 hari," kata Rosalina Kase.

masih tenggang penangguhan saya lapor ke kejagug. bahkan ke komisi 3 hukum dan ham benny k harman tapi beliau tidak bisa buat banyak karena saya harus ditahan. tapi saya berupaya untuk dapatkan kedilan.

Rosalina Kase kemudian ditahan oleh pihak kejaksaan negeri SoE dan seminggu setelahnya keluarga melapor ke komisi yudicial. Terkait praperadilan hakim.  

Dalam proses hukum tipikor itu, Rosalina Kase divonis 1 tahun 2 bulan penjara, masuk tahun 2011 hingga Agustus 2012.

Usai bebas,  Rosalina kembali ke Soe sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS lalu pindah ke BKKBN TTS.

"Saya lalu usul pindah ke Kupang dan Provinsi setujui hingga tahun 2014 pindah ke Kupang.  

Rosalina menduga  ada hal yang tidak beres antara kontraktor dan kadis. Saat tahu bahwa ternyata barang tidak lengkap, Rosalinda Kase kemudian mendatangi kontraktor lalu mengancamnya.

"Saya ancam kontraktor, jika kamu tidak selesaikan pekerjaan maka saya akan laporkan ke jaksa dan Polisi.  Lalu saya menghadap dan melapor kepada kadis agar kadis bisa meneruskan ke jaksa dan Polisi. Bukannya meneruskan laporan saya itu, kadis malah bikin surat pemberitahuan ke kontraktor untuk selesaikan pekerjaan tanpa sepengetahuan saya," jelas Rosalina. (pos-kupang.com, novemy leo)

* Bayar Kembali Rp 46 Juta

Rosalina Kase menilai SKB 3 menteri itu tidak seharusnya berlaku kepadanya karena dia sudah pensiun sejak Maret 2019. Namun proses pensiunnya baru diusulkan oleh balpekes Kupang bulan Agustus tahun 2019. 

"Seharusnua saya harus pensiun 1 Maret 2018, tapi saya baru diusulkan pensiun bulan Agustus 2018. Dalam proses usul pensiun itu,  muncul SKB 3 menteri untuk memecat ASN yang terlibat tipikor dalam keputusan incrah. 

Rosalina mengatakan, saat mengusulkan pensiun bulan Agustus 2018, gajinya langsung diblokir. "Saya jadi pesimis, karena bertepatan dengan SKB 3 menteri itu saya juga usulkan pensiun, saya ragu apakah sk pensiun yang keluar atau SK pemecatan. Tanggal 5 saya ditelepon dari kantor dan diinformasikan untuk datang mengambil SK pemberhentian dengan tidak hormat," kata Roslina Kase.

Adilkah? Rosalina mengatakan, hal itu sangat tidak adil.

"Saya rasa sangat tidak adil, karena saya tidak tahu SKB 3 menteri itu berlaku surut atau tidak? Ada aturan UU nomor 11 tahun 2014, berarti saya tidak kena, karena dibawah tahun itu saya berhak terima SK Pensiun. Kenapa SKB 3 Menteri bisa kalahkan UU," kata Rosalina Kase.

Rosalina mengatakan, saat akan mengurus taspen mereka minta surat keterangan penghentian pembayaran gaji agar bisa diproses taspen. Namun saat Rosalina Kase meminta SKPP, tidak diberikan dengan alasan Rosalina Kase mesti membayar uang sebesar Rp 46 juta sebagai pengganti gaji yang sudah diterima Rosalina sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018.

"Pensiun sudah tidak dapat, sekarang taspen juga tidak bisa diurus karena SKPP tidak bisa diberikan sebelum saya membayar kembali Rp 46 juta. Pertanyaan saya, sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018 saya kan tetap bekerja artinya wajar jika saya terima gaji. Yang terlambat mengusulkan pensiun kan dari kantor bukan saya. Apakah wajar, pekerja yang sudah bekerja dan digaji kemudian dituntut membayar kembali gaji ke majikan," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)

* Rosalina Menangis dan Memohon Jokowi Mendengarnya

Rosalina tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya. "Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.

Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.

Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya itu hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Saya  tidak bisa melawan, apa artinya saya orang kecil. Saya tidak bisa melawan matahari, penguasa. Saya harapkan pembelajaran untuk penegak hkuum, jangan hukum orang yang benar, membebaskan orang yang salah, silahkan bebaskan. Tapi jangan hukum 1 orang yang benar," kata Rosalina.

Rosalina merasa menerima hukuman berkali-kali dalam satu kasus.

"Saya merasa seperti itu, saya merasakan bahwa kita tidak pernah dihargai. Kalau saya mau hitung masa kerja saya, pengabdian saya, mugkin lebih besar dari 3 menteri yang keluarkan SKB itu," kata Rosalina Kase.

Usai keluar penjara, Rosalina diminta mengajar lagi di widyasuara. "Saya masih mengajar budaya anti korupsi. Saya berikan diri saya menjadi contoh, kalau saya yang tidak korupsi saja dipenjara, maka jangan coba-coba korupsi. Saya dituding korupsi, suami saya meninggal karens stress, saya masuk penjara, dipecat, tidak terima pensiun belum lagi saya malu dengan masyarakat," kata Rosalina Kase.

Masih percaya hukum di republik ini? Rosalina Kase mengatakan, sebenarnya negara kita negara hukum seharusnya penegak hukum bekerja secara profesioal artinya yang salah salah yang benar benar. "Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi.

Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.

Rosalina mengiklahskan gajinya. "Saya iklaskan saya punya pensiun, negara mau ambil na ambil. Anak perempuan saya aktifis dan dia pendukung Jokowi dia punya puisi untuk dukung Jokowi karena dia sangat senang dengan kejujuran Jokowi. Dan kini berakhir seperti ini saya kecewa, kecewa dengan penegak hukum," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)

 SKB 3 Menteri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.  SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.  Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya. 

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.

Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo , seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural. Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.

"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.

“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved