Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta
Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: maria anitoda
ketika panitia PHO datang bawa berita acara bahwa barang sudah lengkap dan Berita Acara (BA) serah terima barang itu, kadis yang tandatangan duluan baru saya tandatangan. Artinya saya anggap itu sebagai bentuk perintah, seharusnya saya yang tandatangan duluan barulah kadis yang mengesahkan, ternyata BA ditandatagani oleh kadis," kata Rosalina Kase.
Menurut Rosalina Kase, BA itu tidak benar karena barang tidak lengkap, dan memang betul tidak lengkap tapi dikatakan telah lengkap, " ungkap Rosalina Kase.
Kenapa Rosalina mau menandatangani setelah BA itu diandatangani Kadis dan tidak memeriksa dulu kelengkapan barangnya?
"Sebagai PPK saya tidak periksa karena barang sudah tersebar ke seluruh pustu kecamatan di Kabupaten TTS. kalau kita mau periksa barang lagi itu makan waktu lama saya tidak punya fasilitas kendaraan, karena tugas saya bukan periksa barang karena ada panitia penerima dan pemeriksa barang," jelas Rosalina Kase.
Bagaimana dengan kadis dan bendahara? Rosalina mengatakan, mereka sama sekali tidak diproses hukum.
Bahkan Rosalina Kase mendenar informasi bahwa mereka menuding Rosaina Kase yang perintah membayar. "Saya tidak punya tugas itu, tugas saya adalah menetapkan dan mengesahkan hasil pekerjaan panitia. Hal ini sudah saya sampaikan ke jaksa tapi tidak ditindaklanjuti," sesal Rosalina Kase.
Rosalina Kase merasa menjadi korban, "Saya korban, karena kalau mau dibilang saya tidak pernah duduk di struktural. Saya tidak pernah pegang proyek, tapi saya berusaha kepecayaan diberikan ke saya saya bekerja semakimal mungkin, jika salah harusnya saya dibina," kata Rosalina.
Rosalina mengaku ada bukti kesaksian palsu dari kadis. "Karena kadis tahu barang tidak lengkap katanya setelah ada berita dari koran. Padahal ada 3 surat yang dia sudah terbitkan untuk kontraktor agar selesaikan pekerjaan itu tanpa sepengetahuan saya. Karena saya yang kejar kontraktor untuk selesaikan pekerjaan itu artinya saya duga bahwa dia tahu barang kurang bukan tidak karena dia bikin surat dan dia sudah tandatangan bahwa barang sudah lengkap. Dan dia bikin surat untuk kontraktor itu untuk selesaikan pekerjaan terus kenapa saya yang harus disalahkan," kata Rosalina Kase.
Menurut Rosalina Kase, saat dia ditetapkan tersangka, dia sempat meminta klarifikasi dari Bupati TTS, karena kadis sudah pindah.
"Saya laporkan ke bupati, agar bupati bisa klarifikasi siapa sebenarnya yang salah dalam kasus ini biar dia yang bertanggungjawab. Ternyata besoknya saya ditetapkan jadi tersangka," sesal Roslina Kase.
Menurut Rosalina Kase, saat dia sudah tandatangani surat BA barang lengkap, ada suatu surat penyataan dari kontraktor diantar oleh panitia pho bahwa kontraktor akan selesaikan hal itu selama sekian hari.
"Saya tidak mau tandatangan karena saya sudah tandatangan barang lengkap sesuai permintaan kadis," kata Rosalina Kase.
Dalam proses hukum itu, Rosalina Kase ke Jakarta dan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk minta perlindungan hukum. Pasalnya Rosalina Kase menilai penetapannya sebagai tersangka terlalu prematur. Usai menemui kejagung, Rosalina diarahkan ke jaksa agung muda pengawas.
"Dia baca semua BA dan dia mina saya laporkan hal ini ke komisi kejaksaan. Katanya BAP saya terlalu sangat prematur tuk penetapan saya sebagai tersangka," kata Rosalina Kase.
Usai kembali dari Kejagung demikian Rosalina Kase, dirinya dipanggil Pihak Kejaksaan Tinggi NTT bagian pengawasan dan diperiksa.