Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta
Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: maria anitoda
Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta.
POS-KUPANG.COM - Kronologi Tragis Rosalina Kase Dipecat Penjara Suami Meninggal Pensiun Hilang dan Bayar Puluhan Juta
Duka yang sangat menimpa Rosalina Kase. Setelah masuk bui atas kasus tipikor, mantan ASN di Balpeker Kupang ini Dipecat, lalu diminta bayar uang pengembalian Rp 46 Juta bahkan pensiun hilang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat ini sepertinya pantas diberikan kepada mantan perawat RSU Kupang bernama, Rosalina Kase ini.
Dituding makan uang dalam proyek Pengadaan alkes tahun 2008 senilai Rp 129 juta dari Rp 500-an juta di Dinkes Kabupaten TTS, Rosalina Kase harus masuk bui selama setahun dari tahun 2011 hingga 2012.
Saat menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Rosalina Kase stress dan jatuh sakit lalu meninggal dunia.
Usai bebas tahun 2012, Rosalina Kase bekerja kembali di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS lalu dipindahkan ke BKKBN TTS. Atas permintaan sendiri, Rosalina Kase kemudian minta pindah ke Balpekes Kupang dan mengajar di Widyaswara.
Sedianya Rosalina Kase menjalani masa pensiun bulan Maret 2018, namun usulan pensiunnya baru diajukan Balpekes Kupang ke BKD bulan Agustus 2018.
Dalam proses pengurusan SK pensiun itu, pada bulan September 2018, Rosalina Kase mendapat informasi dari kantornya bahwa ada SKB 3 Menteri yakni Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
SKB itu berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor dan mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Rosalina semula tidak kuatir akan terkena SKB 3 Menteri itu karena Rosalina pensiun bulan Maret 2018. Namun Rosalina kaget saat diminta datang ke Balpekes Kupang untuk menerima surat dari Kepala Balpekes Kupang, dr Mina Sukri, pada Senin (28/8/2019) jam 14.50 Wita. Saat membuka surat itu, ternyata bukan SK pensiun yang diterimanya melainkan SK Pemecatan tidak dengan hormat.
Rosalina mengatakan, saat akan mengurus taspen mereka minta surat keterangan penghentian pembayaran gaji agar bisa diproses taspen. Namun saat Rosalina Kase meminta SKPP, tidak diberikan dengan alasan Rosalina Kase mesti membayar uang sebesar Rp 46 juta sebagai pengganti gaji yang sudah diterima Rosalina sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018.
"Pensiun sudah tidak dapat, sekarang taspen juga tidak bisa diurus karena SKPP tidak bisa diberikan sebelum saya membayar kembali Rp 46 juta. Pertanyaan saya, sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018 saya kan tetap bekerja artinya wajar jika saya terima gaji. Yang terlambat mengusulkan pensiun kan dari kantor bukan saya. Apakah wajar, pekerja yang sudah bekerja dan digaji kemudian dituntut membayar kembali gaji ke majikan," kata Rosalina Kase.
Ibu Rosalina Kase tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya. "Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.
Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.