Begini Suasana Batin Evi Apita Saat Ketok Palu Hakim MK Tolak Gugatan Farouk Muhammad

Begini Suasana Batin Evi Apita Maya Saat Ketok Palu Hakim MK Tolak Gugatan Farouk Muhammad

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu. Tetapi laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.

4. Akan segera ditetapkan KPU

Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.

"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.

Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.

"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved