Begini Suasana Batin Evi Apita Saat Ketok Palu Hakim MK Tolak Gugatan Farouk Muhammad

Begini Suasana Batin Evi Apita Maya Saat Ketok Palu Hakim MK Tolak Gugatan Farouk Muhammad

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

Begini Suasana Batin Evi Apita Maya Saat Ketok Palu Hakim MK Tolak Gugatan Farouk Muhammad

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, patut berlega hati atas putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pileg, Jumat (9/8/2019), Mahkamah menolak gugatan caleg pesaing Evi, Farouk Muhammad.

Gempa Bumi 3.9 SR Terjadi di Kodi Sumba Barat Daya

Ketok palu hakim ini pun menjadi akhir dari kasus 'foto caleg kelewat cantik' yang melibatkan Evi.

1. Dipersoalkan karena foto

Nama Evi Apita Maya mulai dikenal sejak sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi bergulir. Evi digugat lantaran calon anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad, tak terima dengan foto Evi yang dipasang di alat peraga kampanye dan surat suara.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi karena mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Polres TTU Bagikan 1773 Bendera Kepada Masyarakat di Dua Kecamatan

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, saat membacakan permohonan di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Evi memang meraih suara terbanyak dalam pemilu anggota DPD NTB. Tetapi, menurut Farouk, perolehan suara Evi adalah hasil mengelabui masyarakat.

Mereka yang memilih Evi, kata Farouk, hanya tertarik pada foto pencalonan Evi. Sementara foto Evi sendiri dianggap manipulatif.

"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," bunyi permohonan Farouk.

Selain foto, Farouk juga mempersoalkan lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi. Menurut Farouk, hal ini adalah bagian dari menjual lambang negara karena pada saat mencalonkan diri Evi belum menjadi anggota DPD.

Farouk juga menuding, Evi telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang mengarahkan pemilih karena disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".

2. Bantah manipulasi masyarakat

Evi Apita Maya membantah telah memanipulasi masyarakat karena foto pencalonannya. Menurut Evi, wajar jika peserta pemilu menampilkan foto terbaik dalam APK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved