Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook

Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook.

Penulis: Gecio Viana | Editor: maria anitoda
POS KUPANG.COM/ GECIO VIANA
Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook. 

Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook

Pelajaran buat semua orang agar jangan asal nulis status di Facebook yang nyinggung orang lain, apalagi nyinggung institusi.

Sebagaimana kasus yang terjadi di Kota Kupang Selasa (6/8/2019).

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 7 Agustus 2019 Cancer Culas Amat Scorpio Dia Milik Orang Zodiak Lain?

Ini Cara Posisi Paling Tepat Unggah Foto Selfie CPNS 2019 Pastikan 2 Dokumen Penting Ini Terlihat

Gara-gara Listrik Mati Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan, Ganti Rugi Rp 839,88 miliar

Seorang pemuda usia 28 tahun, yang adalah operator musik di salah satu bar di Kota Kupang NTT ini akhirnya ditangkap Polisi.

Dia ditangkap karena menuliskan status di facebook yang nyinggung soal kebakaran Polda NTT, Senin (5/8/2019).

Pria dengan akun Facebook Arianto Alekxander Tungga ini memposting status di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang tentang kebakaran Polda NTT.

Grup Facebook itu beranggotakan 61.271 anggota.

Capture postingan Arianto Alekxander Tungga di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang.
Capture postingan Arianto Alekxander Tungga di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang. (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Unggahan Arianto Alekxander itu dicapture oleh sejumlah netizen lalu disebarkan.

Pria berumur 28 tahun ini memposting status bertuliskan :

'hati2 mulai sekarang karna kemarin polda kebakaran jdi dong semakin giat cari uang renofasi tu'.

Postingan ini diunggah pasca gedung milik Kepolisian Daerah ( Polda ) Nusa Tenggara Timur terbakar ( NTT ) terbakar pada Senin (5/8/2019) petang.

Kebakaran tersebut terjadi pada gedung Kantor Biro Logistik yang terletak di sisi utara gedung utama atau persisnya di sebelah utara lapangan hitam Polda.

* DItangkap Polisi

Akibat postingan Arianto Alekxander Tungga, pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kupang Kota mencari dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di sebuah bar di eks lokalisasi Karang Dempel (KD) sekitar pukul 15.30 Wita.

Warga Kelurahan Alak ini lalu digiring ke Satuan Reskrim Polres Kupang Kota untuk diambil keterangan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH mengatakan Polisi masih memeriksa pelaku.

Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Capture postingan Arianto Alekxander Tungga di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang. (POS KUPANG/GECIO VIANA)
Capture postingan Arianto Alekxander Tungga di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang. (POS KUPANG/GECIO VIANA) ()

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah akun pribadi miliknya.

Pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku karena postingan tersebut.

Pelaku juga untuk sementara ditahan 1×24 jam untuk diambil keterangan.

Bikin Status Facebook Singgung Kebakaran Polda NTT, Operator Musik Bar di Kupang Ditangkap Polisi

Farhat Abbas Berulah, Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Kena Imbas, Bagaimana Pablo Benua?

Alexandro Felix Kamuru, Bocah Yatim Piatu Asal Sorong Andalan Timnas Garuda Muda di Piala AFF U-15

Pelaku mengaku tidak tahu menahu soal postingan tersebut karena merasa tidak menuliskan status yang saat ini tengah ramai dibicarakan netizen.

Namun demikian, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.

"Kita masih dalam penyelidikan," kata Ipda I Wayan, Selasa (7/8/2019) sore.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial baik Facebook, Instagram, WhatsApp dan media sosial.

Hal ini harus diperhatikan agar tidak meresahkan masyarakat dan menyebarkan informasi palsu atau hoax.

"Harus bijak menggunakan medsos, hal ini harus digarisbawahi," katanya.

Waduh! Seorang IRT di Lembata NTT Ditangkap Polisi Diduga Hina Jokowi di Facebook

Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menangkap seorang ibu rumah tangga ( IRT) di wilayah itu.

Polisi mengamankan pemilik akun Facebook Eliana Ata Goran, karena diduga menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi), melalui unggahannya.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Lembata," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2019).

Menurut Jules, kasus ini sedang ditangani aparat penyidik Polres lembata.

"Kami lagi cek apa motif yang bersangkutan. Sementara masih didalami oleh penyidik. Kami masih tunggu perkembangan hasil penyelidikan," ujar Jules.

CPNS 2019 - Perhatian Ini Alur Pendaftaran CPNS 2019 yang Benar Jangan Sampai Salah Daftar

Selingkuh! Respon Pria Ini Jadi Tontotan Warga Saat Istri dan Diduga Pelakor Berkelahi di Mal

Akun Eliana Ata Goran mengunggah perkataan yang diduga penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.

Dalam tulisannya yang sempat viral di grup Facebook Berita Flotim Terkini, akun Eliana Ata Goran menulis kata-kata tak pantas yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Remaja berinisial RJ (16) yang terekam video tengah melontarkan kalimat hinaan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi) pada Mei 2018 lalu kini telah dikembalikan kepada orangtua.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Nirwan menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap dua dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ pada 7 Juni 2018.

Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya.

Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.

Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtuauntuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.

Dalam video berdurasi 19 detik seperti yang diunggah akun instagram @jojo_ismayaname, sambil bertelanjang dada, RJ memegang foto Presiden Jokowi.

RJ lalu menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.

RJ juga menantang Jokowi mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Setelah videonya viral di media sosial, RJ yang merupakan warga Jakarta Barat datang ke Mapolda Metro Jaya. Saat diinterogasi, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.

"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu, artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved