Pimpinan DPRD Nagekeo Sebut Mutasi Sekwan Langgar Aturan
Thomas Aquinas Koba jabatan lama Staf Ahli Kemasyarakatan SDM, dan jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Pimpinan DPRD Nagekeo Sebut Mutasi Sekwan Langgar Aturan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Wakil Pimpinan DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, menyebutkan, mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) atas nama Djawaria Kristildis Maria Simporosa melanggar aturan oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
Menurut Kristianus lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo menolak mutasi Sekwan dimana Djawaria Kristildis Maria Simporosa dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia karena menyalahi aturan.
Ia mengatakan pihaknya tidak menolak orang atau pejabat siapa yang akan dilantik menjadi Sekwan, tapi mekanismenya itu yang ditolak karena itu melanggar aturan yang berlaku.
"Kami lembaga DPRD Nagekeo menolak atas mutasi Sekwan yang di lantik oleh Bupati hari ini dan kami secara lembaga akan bersurat kepada Bupati Nagekeo," ungkap Kristianus, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (5/8/2019) sore.
Kristianus menyebutkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do sudah melanggar regulasi serta mengabaikan lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo.
"Sebenarnya kita berharap mutasi bisa berefek pada peningkatan kinerja yang kemudian berkonsultasi langsung terhadap percepatan pencapaian yang ada dalam RPJMD setiap tahun," ujarnya
Lebih lanjut, Kristianus, mengatakan, pencapaian apa yang ada dalam RPJMD merupakan mimpi bersama. Untuk itu Lembaga DPRD Bertanggung jawab penuh untuk memantau serta memberikan pertimbangan pada semua proses.
"Seharusnya mutasi eselon II harus melalui panitia seleksi. Dan yang mana dalam UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2018 dan UU MD3 itu sudah jelas mengatakan bahwa bupati harus memberitahu DPRD apabila Sekwan mau di berhentikan atau mau dimutasi. Sekretariat DPRD dikepalai oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah UU No. 18 thun 2016," jelasnya.
"Saya mau bilang sampai saat ini lembaga DPRD tidak mendapatkan surat perihal akan memberhentikan Sekwan dan perihal akan mengangkat Sekwan," sambung Kristianus.
Dirinya mengaku terkejut dan lembaga DPRD sudah sepakat menolak mutasi Sekwan. Karena itu sudah menyalahi aturan. Internal DPRD Nagekeo sudah bersepakat akan membuat surat resmi kepada Bupati terkait hal ini.
"Saya terkejut ketika Sekwan dilantik hari ini. Dan saya tau benar dan saya sungguh sadar, kalau pimpinan DPRD itu bukan penguasa dan dia bukan raja. Sebaiknya bupati harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan bapak-ibu dewan," politisi Golkar ini.
Ia mengatakan anggota sewan memunyai sikap yang sama menolak mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan.
"Dan atas sikap itu kami akan bersurat ke Bupati. Perihal penolakan lembaga DPRD atas mekanisme pelantikan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo. Karena Sekwan ini akan berdampak pada kinerja lembaga DPRD maka akan terganggu. Maka kewenangan lembaga ini, ketika diganti dengan bawahan akan kacau," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Anton Moti, mengatakan bahwa selama pelantikan Lembaga DPRD tidak menerima Surat atau undangan Pelantikan.