BREAKING NEWS: Polisi Amankan 70 Ton Beras Tanpa Merek di Pelabuhan Tenau Kupang
BREAKING NEWS: Polisi amankan 70 ton Beras tanpa merek di Pelabuhan Tenau Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: Polisi amankan 70 ton Beras tanpa merek di Pelabuhan Tenau Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Resort Kupang Kota atau Polres Kupang Kota mengamankan sebanyak 70 Ton beras yang tidak memiliki merek.
Puluhan ton beras tersebut diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Beras tersebut diangkut dari Pelabuhan 77 Desa Tarasu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi selatan menggunakan KM Sama Indah.
• Lolos Jadi Pemakalah Semiloka di Jakarta, Begini Tanggapan Guru SMPN Lewolema Flotim
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP. Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (6/8/2019) sore.
"Untuk sementara kami tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan," paparnya.
Dijelaskannya, dalam kapal motor tersebut diangkut sebanyak 80 ton beras, namun hanya sekitar 10 ton beras yang memiliki merek.
Sedangkan 70 ton lainnya tidak memiliki merek dan dimasukkan dalam karung berukuran 50 Kg berwarna putih polos.
• Sinyak Kuat, Pimpinan DPRD NTT dari Partai Golkar Diwakili Perempuan
Diketahui, lanjut Iptu Bobby, beras tersebut merupakan milik dari seorang warga Kota Kupang berinisial A.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengaku, telah dua kali mengirimkan beras dari Sulawesi ke Kupang.
Kepada pihak kepolisian, A mengaku telah melakukan perjanjian lisan dengan pihak Bulog Divisi Regional NTT.
Dalam perjanjian tersebut, pihak Bulog Divisi Regional NTT bersedia membeli sejumlah beras yang ia datangkan.
"Dia bilang baru bermain dua kali (mendatangkan beras), menurut dia beras itu dipesan oleh Bulog Kupang. Katanya ada perjanjian lisan, makanya dia berani memasukkan beras ke Kota Kupang," tandas Iptu Bobby.
Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut, apakah memenuhi delik sesuai dengan amanat pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam pasal tersebut, termuat jelas bahwa akan memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.