Bayar Rp 600 Juta untuk Masuk Akpol dan Diberi Pelatihan Fisik, Saiful Tertipu Pegawai MA Gadungan

Berbagai upaya dilakukan mulai dari menyiapkan fisik dan mental bahkan ada yang berani menyiapkan anggaran untuk menyogok pihak yang dianggap bisa mel

Editor: Alfred Dama
ist
Bayar Rp 600 Juta untuk Masuk Akpol dan Diberi Pelatihan Fisik, Saiful Tertipu Pegawai MA Gadungan 

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. (Polres Batubara)
Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 5 November 2018 hingga mencapai total Rp 255 juta ke nomor rekening tersangka Nurdosniriana.

Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul.

Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin lantas menghubungi tersangka.

Namun, tersangka kembali berdalih menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar.

• Tekad Bomber Persija Jakarta Sandi Darma engukir Sejarah Meraih Kemenangan di Piala Indonesia

Selain itu, tersangka juga masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang diberikan korban berjumlah Rp 270 juta.

Pandu mengungkapkan bahwa tersangka Nurdosniriana ditangkap di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7/2019) malam.

Kepada petugas, Nurdosniriana mengaku bahwa dirinya mencari orang yang mau menjadi PNS di Pemkab Simalungun atas suruhan seorang calo bermarga Purba.

Nurdosniriana mengatakan ia mendapat komisi sebesar Rp 70 Juta, dari Rp 270 juta uang yang disetor korban CPNS.

Sedangkan selebihnya uang senilai Rp 200 juta, menurut pengakuan tersangka diserahkan kepada Purba.

Polisi juga masih mencari tahu, siapa nama bermarga Purba yang dimaksud oleh tersangka tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 dari KUH Pidana," kata Pandu. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved