Bayar Rp 600 Juta untuk Masuk Akpol dan Diberi Pelatihan Fisik, Saiful Tertipu Pegawai MA Gadungan

Berbagai upaya dilakukan mulai dari menyiapkan fisik dan mental bahkan ada yang berani menyiapkan anggaran untuk menyogok pihak yang dianggap bisa mel

Editor: Alfred Dama
ist
Bayar Rp 600 Juta untuk Masuk Akpol dan Diberi Pelatihan Fisik, Saiful Tertipu Pegawai MA Gadungan 

Berita tentang rencana pemerintah membuka penerimaan CPNS tahun ini lagi ramai. Banyak pihak menggunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh seorang ibu di medan bernama  Nurdosniriana br Saragih (40).

Sepasang suami isteri menjadi korban dari warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek III, Lingkungan II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Kerugian capai ratusan juta rupiah. Perbuatan tersangka berhasil dibongkar oleh Polres Batubara.

Modusnya, tersangka bisa membantu memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata mengatakan sekitar bulan April 2018 tersangka Nurdosniriana br Saragih mengetahui pekerjaan suami Rosanni br Sipayung atas nama Frendly Tamsar merupakan honorer di Pemko Medan.

"Tersangka mengaku dapat mengurus korban agar bisa masuk PNS di Kabupaten Simalungun," kata Pandu, Selasa (6/8/2019).

Pandu menambahkan tersangka mengaku sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun.

Mendengar pernyataan tersangka yang seolah meyakinkan, Rosanni lantas berkata bahwa ia tidak mempunyai uang untuk mengurus suaminya agar bisa masuk PNS.

Tapi, karena tertarik Rosanni akhirnya menceritakan pertemuan dengan tersangka kepada suaminya Frendly Tamsar dan selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.

Tersangka Nurdosniriana kemudian membujuk korban agar bisa menjual ataupun menggadaikan apa yang bisa dijual atau digadaikan untuk memuluskan pengurusan suaminya masuk PNS tersebut.

"Untuk menjadikan Frendly masuk PNS, tersangka meminta uang sebesar Rp 95 juta. Sedangkan untuk pengurusan Rosanni, tersangka meminta biaya sebesar Rp 120 juta kepada korban," urai Pandu.

Kemudian tersangka Nurdosniriana Br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan.

Di rumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung, sebesar Rp 100 juta.

Pandu menjelaskan untuk pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap.

Cara pemberian uang secara langsung sebesar Rp 100 juta dan pengiriman dengan cara transfer melalui Bank Sumut di Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara sebanyak 6 kali sampai dengan bulan April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved