WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) NTT mendukung Niat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat untuk menertibkan kawasan pesisir Teluk Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang
POS KUPANG/GECIO VIANA
Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT.

WALHI NTT Dukung Niat Gubernur NTT Tertibkan Kawasan Pesisir Teluk Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) NTT mendukung Niat Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat untuk menertibkan kawasan pesisir Teluk Kupang.

Hal ini disampaikan Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Minggu (4/8/2019) malam.

Umbu mencontohkan, wilayah rekreasi pantai di Kota Kupang, Walhi menilai pengkaplingan yang marak terjadi di wilayah pesisir Teluk Kupang berdampak pada sulitnya akses masyarakat Kota Kupang ke wilayah pesisir.

Selain itu, wilayah kelola rakyat khususnya masyarakat nelayan yang tidak dapat diakses secara bebas.

Songsong HUT ke-74 RI, Ini Yang Dilakukan Kantor Penghubung Distrik Oecusse

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang antara lain menyebutkan, tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai, yaitu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

aksi Hari Maritim tahun 2018 di pantai Pasir Panjang Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang
aksi Hari Maritim tahun 2018 di pantai Pasir Panjang Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang (POS-KUPANG.COM/ GECIO VIANA)

"Wilayah sepadan pantai hanya diperuntukan untuk dua hal yakni kawasan konservasi dan kepentingan publik," jelasnya.

Menurut Umbu, wilayah NTT yang kaya akan potensi laut tentunya perlu ditunjang dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga pesisir secara baik.

Kebijakan yang memastikan pesisir wajib dijaga kelestarian dan dapat diakses semua orang terutama nelayan.

Sound System Dimatikan Karena Belum Lunas Tinju Amatir di Maumere Dihentikan, Begini Reaksi Penonton

Selain itu, lanjut Umbu, dalam temuan Walhi NTT, di pesisir Kota Kupang semakin banyak ruang publik yang diprivatisasi.

Padahal, kata Umbu, Kota Kupang sebagai Kota pesisir seharusnya ruang publik daerah pesisir harus lebih banyak.

Lebih lanjut, setahun silam pada 2018, Walhi NTT pernah melakukan riset terkait banyaknya nelayan yang migrasi dari kawasan pasir panjang akibat kesulitan untuk mendapatkan ikan dan sekadar menambatkan perahu.

"Kepentingan bisnis pariwisata dan perhotelan sudah seharusnya tidak menghilangkan hak-hak warga negara untuk mengakses ruang pesisir yang nyaman dan bersih," paparnya.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liverpool vs Manchester City Community Shield, Skor Sementara 1-0

Saat menghilangnya hak-hak warga negara untuk mengakses ruang pesisir yang nyaman dan bersih, ujar Umbu, hal negatif yang ditimbulkan adalah potensi ketidakadilan antar generasi.

"Generasi masa kini dan masa depan tidak memperoleh akses terhadap alam yang indah dan nyaman sebagaimana didapatkan oleh generasi sebelumnya," kata Umbu.

Dalam temuan Walhi NTT misalnya, saat ini banyak anak-anak yang justru memilih mandi di kolam renang sewaan karena merasa pantai sudah tidak nyaman dan layak lagi di Kota Kupang.

"Padahal pada awal 90-an, pesisir Kota Kupang masih ramai dikunjungi warga dan menjadi tempat mandi serta rekreasi," tambahnya.

Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT.
Umbu Wulang T Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT. (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Live Streaming BeIN Sports Liverpool vs Manchester City Community Shield 2019 Minggu Jam 21.00 WIB

WalhiI NTT juga meminta enam hal terkait hal tersebut, pertama, Walhi NTT meminta peninjauan ulang semua perizinan di kawasan pesisir di Kota Kupang dan seluruh daerah di NTT yang masuk menjadi domain pemerintah provinsi

Kedua, tidak mengeluarkan izin baru untuk pembangunan hotel dan kepentingan bisnis yang berpotensi terjadinya privatisasi dan mengakibatkan tertutupnya akses publik.

Ketiga, meminta Pemprov NTT untuk mendorong pariwisata berbasis kerakyatan tidak hanya berbasis investor.

Direktur Utama PLN Jelaskan Kronologi Padamnya Listrik di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta

Keempat, melakukan pemulihan lingkungan terhadap kawasan pesisir yang sudah rusak.

Kelima, meminta BPN untuk berhenti melakukan pengukuran dan pengesahan lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan sepadan pantai.

Keenam, meminta pemerintah daerah di NTT untuk meniru Niat Gubernur dan mereplikasi sebagai kebijakan di daerahnya masing masing.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved