Terlibat Korupsi 11 PNS Asal Kabupaten Ende Dipastikan Dipecat

12 ASN menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan meminta Bupati Ende mengembalikan mereka sebagai PNS aktif.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kasi Pidum Kejari Ende,Indra Zulkarnain. 

Dikatakan didalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejehatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Maka dengan demikian menindakalanjuti SK dari tiga menteri yang ada maka Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindakan amoral,jelas Sekda Agustinus.

Menurut Sekda Agustinus pihaknya hanya menjalankan SK bersama yang mengamanatkan bahwa apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.

Kepala UPT PPKAD Nagekeo Ungkap Alasan Masyarakat yang Masa Bodoh dan Tidak Membayar Pajak

Kadis Pariwisata : Festival Kelimutu Bukan Sekedar Serimonial, Ini Pesannya

Dikatakan konsekwensi dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved