Terlibat Korupsi 11 PNS Asal Kabupaten Ende Dipastikan Dipecat

12 ASN menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan meminta Bupati Ende mengembalikan mereka sebagai PNS aktif.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kasi Pidum Kejari Ende,Indra Zulkarnain. 

Terlibat Korupsi 11 PNS Asal Kabupaten Ende Dipastikan Dipecat

POS-KUPANG.COM|ENDE--Sebanyak 11 orang PNS di Lingkup Setda Ende dipastikan dipecat dalam kapasitasnnya sebagai PNS setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara mereka di PTUN Kupang menyatakan menolak upaya PTUN yang mereka lakukan menyikapi keputusan Bupati Ende, Ir. Marsel Petu yang memecat mereka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal saat dihubungi di Ende, Minggi (4/8/2019).

Indra mengatakan bahwa dalam kasus itu tercatat ada 12 ASN yang melakukan PTUN atas keputusan Bupati Ende, Ir Marsel Petu yang memecat mereka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dan dari 12 orang tersebut hakim yang menyindangkan perkara memutuskan untuk menerima satu guguatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya serta menolak 11 orang lainnya.

Dengan demikian ujar Indra maka 11 orang dipastikan tetap dipecat dalam kapasitas sebagai PNS sesuai dengan keputusan dari Bupati Ende, Ir. Marsel Petu.

“Untuk gugatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya diterima hakim dengan pertimbangan yang bersangkutan telah meninggal dunia,”kata Indra.

Indra mengatakan dalam kasus gugatan 12 ASN kepada Bupati Ende di PTUN, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk menjadi pengecara negara dan hal itu dilakukan sampai dengan adanya keputusan dari majelis hakim di PTUN.

Indra mengatakan bahwa sebelumnya 12 PNS atau ASN yang tersandung kasus korupsi menggugat Bupati Ende Ir. Marsel Petu di PTUN. ASN itu meminta Bupati Ende Marselinus YW Petu mencabut SK pemberitahun tidak hormat selaku PNS.

12 menggugat di Pengadilan Tata usaha di Negara (PTUN) Kupang dan atas gugatan itu maka Bupati Ende Marsel Petu meminta kerja sama Negeri Ende selaku Jaksa pengecara negara untuk menangani gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu 12 menuntut Bupati Ende mencabut kembali surat keputusan Bupati Ende tertanggal 1 Oktober 2018 yang memberhentikan 12 ASN karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

12 ASN menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan meminta Bupati Ende mengembalikan mereka sebagai PNS aktif.

Namun demikian dalam proses persidangan hingga pada keputusan dari Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan dari PNS yang telah dipecat oleh Bupati Ende.

Adapun PNS yang melayangkan gugatan kepada Bupati Ende masing-masing atas nama, Hendrikus Seni,Felix Pera, Stef Wodhe, Eligius Sundu, Yosefina Bunga Mbelo, Maria Teresia Sere, Gabriel Pande,Gregorius Gadi, Gafar, Mikael Mayor, Ben Paskalis Mbulu, serta Anastasia Antonia Li.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 14 orang ASN di Lingkup Pemkab Ende dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus korupsi dan juga tindakan asusila.

Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved