Dua pelaku Lakukan Curas di Rumah Pegawai Imigrasi Kupang,Begini Ancam Hukumannya

saksi R mengaku mendapatkan hp tersebut dari Maxi. Pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dikediamannya berdasarkan pengakuan R.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Ilustrasi pencuri rumah 

Dua pelaku Lakukan Curas di Rumah Pegawai Imigrasi Kupang, Begini Ancam Hukumannya 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diancam 9 tahun hukuman penjara, Minggu (4/8/2019).

Kedua pelaku diantaranya Maxi Manafe (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Kornelius Modok (46), warga Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Susanti (37) pegawai Kantor Imigrasi Kupang yang juga merupakan istri Kepala Kantor Imigrasi Atambua.

Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya di rumah korban pada Kamis (27/7/2019)

Demikian Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH ditemani Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8/2019) sore.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya motor Honda Beat warna hitam, satu bilah pisau, satu kalung emas dan liontin kurang lebih 40 gram, gelang emas dan cincin kawin korban.

Selanjutnya, disita juga baju korban yang dirobek menggunakan pisau oleh pelaku Maxi Manafe dan seutas tali rafia warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Kelapa Lima membekuk dua kawanan pencuri yang melakukan pencurian di rumah pegawai Kantor Imigrasi Kupang pada Kamis (27/8/2019) dinihari.
Kedua pelaku masing-masing Maxi Manafe (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Kornelius Modok (46), warga Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Susanti (37) pegawai Kantor Imigrasi Kupang yang juga merupakan istri Kepala Kantor Imigrasi Atambua.

Kediaman korban yang disatroni kedua pelaku terletak di Jln Sumatera Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Kedua pelaku dibekuk berkat kerja sama Polsek Kelapa Lima dengan Polres Kupang Kota dan Polda NTT.

Demikian Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH ditemani Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8/2019) sore.

"Para pelaku diamankan dalam waktu dan tempat berbeda-beda," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved