Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
POS-KUPANG.COM - Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
Aktivitas hubungan badan bertiga atau threesome di spa and Massage D'Glamour Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi.
Di tempat ini, selain menyediakan jasa pijat dan spa, ternyata juga terdapat layanan Prostitusi, salah satunya adalah servis bercinta bertiga.
Penggerebekan aktivitas bercinta bertiga ini terjadi di sebuah kamar VIP di spa and Massage D'Glamour.
Parahnya lagi, bisnis Prostitusi di spa and Massage D'Glamour diduga menyediakan gadis di bawah umur untuk melayani hasrat para pelanggan pijat plus-plus.
Liyan Permana Putra (32) tersangka yang menjual anak-anak di bawah umur dalam kasus ini mengaku baru seminggu membuka layanan spa dan pijat plus-plus.
Panti pijat ini memiliki room VIP untuk menggaet pelanggang dari kalangan menengah ke atas.
Namun Liyan Permana Putra selaku pengelola mengaku tidak mengetahui jika ada karyawannya yang masih di bawah umur.
"Saya membuka lowongan kerja di Facebook. Selanjutnya 4 orang terapis itu mendaftar," ungkap Liyan Permana Putra kepada awak media di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
• Mahasiswa Ramai-Ramai Ikut Khitan Massal, Disarankan Pakai Celana Dalam Double, Ini Alasannya!
• Inilah Daftar 7 Anggota Paskibra 17 Agustus yang Meninggal Dunia Mendadak, Satu Berasal dari NTT
Para pendaftar itu mengaku sudah dewasa dan cukup umurnya untuk bekerja. Seperti SB alias Sisil (17) mengaku sudah dewasa.
"Waktu mereka mendaftar ngakunya sudah di atas umur. Malahan yang berusia 17 tahun sudah menikah dan punya anak," jelas Liyan.
Sementara RF alias Mega yang masih berusia 16 tahun menyerahkan foto copy KTP palsu.
"Saya diberi foto copyan KTP yang ternyata palsu," jelas Liyan Permana Putra.
Sewaktu ditanya sertifikat para terapis dari ke-4 pramupijat tidak ada yang memiliki.
Pengelola berdalih ada sendiri pramu pijat yang memiliki sertifikat.
Polisi sempat meminta keterangan 4 orang terapis pramupijat masing-masing, SB alias Sisil (17) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, RF alias Mega (16) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, ME alias Intan (18) warga Desa Gogorante, Kecamatam Ngasem dan RA alias Hani (20) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Liyan sendiri mengaku pasrah setelah kedok panti pijatnya kembali digrebek polisi.
Awal 2019, Spa and Massage D'Glamour juga digerebek Polda Jatim dalam kasus yang sama.
Dalam sidang pengelolanya diganjar dengam hukuman 5 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, Liyan yang membuka praktik Prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur bakal dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya praktek Prostitusi yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur.
"Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipekerjakan sebagai terapis," jelas AKBP Roni Faisal saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek Prostitusi yang melibatkan terapis anak-anak.
Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (30/7/ 2019 ) pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan didapati di dalam kamar VIP D'Glamor ada yang melakukan threesome atau hubungan badan bertiga.
Tarif untuk threesome ini Rp 500 ribu per satu orang terapis.
Dua terapis yang ditemukan sedang threesome melibatkan SB alias Sisil yang berusia 17 tahun dan ME alias Intan yang berusia 18 tahun.
Selain itu para terapis juga melakukan handjob dengan tarif Rp 200 ribu, blowjob dengan tarif Rp 300 ribu dan fulljob tarifnya Rp 50 ribu.
Tarif tersebut di luar paket kamar.
• Luna Maya Dikelilingi 4 Cowok Ganteng Bukan Faisal Nasimuddin & Ariel NOAH, Warganet Malah Jodohkan
Karena ditemukan aktivitas Prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.
Selanjutnya penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32) selaku pemilik D'Glamour Spa and Massage warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangkanya.
Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional dan, uang tunai Rp 984 ribu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para terapis 1 helai rok mini warna merah, 3 buah kondom merk sutra, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 botol sampo, 1 bungkus tisu kering, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah kondom merk fiesta dan, 1 buah rok warna orange.
Suami Jual Istri Hingga Layanan Tukar Pasangan dan Bercinta Bertiga
Kasus suami jual istri kembali terjadi. Kalo ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia berinisial ASA. Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dari penangkapan tersangka ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit HP samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta dan lainnya.
Kasus ini masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan. Rencananya, kasus ini akan dirilis hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Manfaatkan Facebook
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.
Tukang servis Air Conditioner (AC) ini ditangkap setelah nekat menjual istrinya melalui sebuah akun di media sosial, Facebook (FB).
ASA diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya.
Saat itu, ada tiga orang yang sedang melakukan threesome alias bercinta bertiga.
Ketiganya diamankan. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan.
Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial.
Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama “TIAN” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya (pasutri).
“Itu tidak sekali dua kali. Tapi berulang kali, akun itu menawarkan jasa swinger. Bahkan, banyak tanggapan dari warganet yang berminat dan menanggapi postingan akun itu. Setelah itu, ditelusuri dan diselidiki oleh polisi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (9/7/2019) siang.
Dikatakan Wakapolres, setelah dipantau, ternyata akun ini melakukan transaksi di Pasuruan.
Saat transaksi itulah, pihaknya menggerebek tersangka dan istrinya itu.
Tersangka diduga kuat menjual istrinya ke lelaki hidung belang.
Harga per malamnya Rp 3 juta. Angka itu sudah termasuk include hotel dan semuanya.
“Tersangka ini memasang tarif Rp 3 juta. Dan saat digerebek hanya sisa Rp 2,1 juta karena yang Rp 900.000 digunakan untuk membayar hotel. Saat melayani tamu ini, tersangka juga ikut bermain. Jadi threesome. Katanya, tersangka dan istri ingin menikmati sensasi bermain seks bertiga,” urainya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menambahkan, saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Kata dia, pihaknya masih mencari bukti tambahan atas keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya.
“Versinya baru kali ini untuk threesome, kalau swinger tidak pernah sama sekali. Ini masih kami kembangkan. Motif tersangka, karena penasaran dengan rasanya berhubungan seks bertiga. Tapi, kami masih dalami dugaan motif untuk mencari uang. Karena ada tarif yang mereka pasang. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Digerebek saat Asyik Hubungan Badan Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dijual Murah di Panti Pijat Kediri, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/08/02/digerebek-saat-asyik-hubungan-badan-bertiga-gadis-di-bawah-umur-dijual-murah-di-panti-pijat-kediri?page=all.