Masih Menunggu, Begini Berkas Kasus Warga TTU yang Cabuli Siswi SD di Kota Kupang

Tidak hanya di situ, korban dicabuli lagi di area parkiran kendaraan sebuah hotel di Kota Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba 

"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dengan cepat. Korban sudah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully dan para saksi sudah diambil keterangan.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Iptu Komang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved