57.796 Peserta BPJS Cabang Ende Dinonaktifkan, Simak Penjelasan Indira Azis Rumalutur
Sebanyak 57.796 Peserta BPJS Cabang Ende Dinonaktifkan, Simak Penjelasan Indira Azis Rumalutur
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Sebanyak 57.796 Peserta BPJS Cabang Ende Dinonaktifkan, Simak Penjelasan Indira Azis Rumalutur
POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak 57.796 peserta BPJS Kesehatan Cabang Ende yang dibiayai dari APBN atau yang dikenal dengan nama peserta peserta peneriman bantuan iuran ( PBI) meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur dan Manggarai Barat serta Manggarai yang dinonaktifkan berdasarkan SK Menteri Sosial No 99 tahun 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (2/8/2019) di Ende.
• Dipindahkan dari Jalan Polisi Militer, Pedagang Kelapa Muda Memilih Gunakan Mobil dan Gerobak
Para peserta BPJS yang non aktif tersebut dikarenakan data yang tidak valid sesuai dengan data dari Kementerian Sosial maupun NIK yang juga tidak valid juga ada yang telah pindah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau BPJS Mandiri.
Meskipun ada yang non aktif ujar Indira namun ada juga peserta baru sebanyak 77.428 orang atau jiwa.
"Artinya antara yang non aktif dan yang masuk baru lebih banyak yang masuk baru," kata Indira.
• DPRD Kediri Belajar dari Ende Tentang Pengelolaan Dana Desa
Kepada para peserta yang telah non aktif itu, jelas Indira, diharapkan kepada pemerintah setempat untuk melakukan pendataan ulang agar mereka bisa masuk di Jamkesda atau yang didanai oleh APBD masing-masing kabupaten sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara memadai.
Mengenai tunggakan, Indira mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan di Cabang Ende yang meliputi 6 kabupaten terdiri dari Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur dan Manggarai serta Manggarai Barat mencapai Rp 11 Miliar.
Tunggakan tersebut ada pada pemegang kartu BPJS Kesehatan Mandiri.
Indira mengatakan tunggakan yang ada pada umumnya oleh para pemegang kartu BPJS Kesehatan Mandiri yang mana bersangkutan secara mandiri membayar iuran tanpa melalui perusahaan atau lembaga yang bersangkutan bekerja.
Terhadap para pemegang kartu BPJS yang menunggak ujar Indira pihaknya memang telah melakukan penagihan baik lewat telepon juga SMS maupun agen-agen BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing kabupaten.
Indira berharap agar para pemegang kartu BPJS Kesehatan dapat membayar iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena hal itu semata-mata untuk kepentingan yang bersangkutan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Indira mengatakan apabila seseorang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka hal itu tentu akan berpengaruh pada proses pelayanan kesehatan bagi yang bersangkutan maka dengan demikian agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar maka yang bersangkutan diharapkan untuk membayar iuran secara teratur setiap bulan.
Indira mengatakan untuk menagih tunggakan yang ada di masyarakat pemegang BPJS Mandiri pihaknya menempuh dengan sejumlah cara seperti merekrut kader JKN di tiga kabupaten masing-masing di Kabupaten Ende dan Manggarai serta Manggari Barat.
Menurut Indira alasan 3 kader JKN ditempatkan di kabupaten tersebut dengan pertimbangan bahwa di kabupaten itu tunggakan BPJS Kesehatan yang paling banyak dibandingkan dengan kabupaten yang lainnya di wilayah Flores Bagian Barat.