Waduh, Wanita Ini Diminta Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!

Gara-gara menolak bertunangan, Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000. Begini ceritanya.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin, didampingi kuasa hukum Marianus Mo’a, S,H.M.H, mengikuti sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019). 

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas kuasa hukum  tergugat, Fransiska Nona  Lin,  Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam  jawaban  sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat  (2/8/2019)  pagi.

 Sidang dipimpin  hakim tunggal Arif Mahardika, S,H,  Marianus membacakan jawaban  tergugat setebal  lima  halaman  kertas HVS  menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang digunakanya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus,  tuntutan ganti rugi  Rp 408 juta  berlebihan. Kliennya  tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga  tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Tergugat  Fransiska Nona Lin  (jaket)  meninggalkan  ruang  sidang di  Pengadilan Negri  Maumere, Pulau  Flores, Jumat    (2/8/2019)  pagi.
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi. (POS KUPANG/EUGINIUS MOA)

Marianus,menyiapkan  bukti  surat  panggilan  Polsek  Kewapante atas   pengaduan   Afridus. Surat somasi  dari  kuasa hukum Alfridus. 

Somasi  itu  tidak  ditanggapi  karena  ia merasa  tidak melakukan perbuatan  melawan  hukum  dan tidak perjanjian  lisan  atau tertulis dengan  penggugat.

Sidang lanjutan   pekan  depan, juga   disiapkan  tiga orang saksi  yakni,  Fortasius Sulunco. Ia  mengetahui  sekali kedatangan  Alfridus ke kediaman  Nona Lin.  Ia  juga mengetahui kunjungan  Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7  Januari 2019   yang meminta  Non Lin   menyambung  pacaran dengan  Alfridus, namun  ditolak.  Ketua  RT ini datang  lagi   14 Januari 2019. Saat itu  ia gagal  bertemu  Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada   keluarga supaya  Non Lin memutuskan hubungan dengan  Alfridus  bila  tidak ingin dilaporkan  ke polisi.

• BREAKING NEWS:Pensiunan PNS Di Kupang Ditemukan Tak Bernyawa di Teras Rumah Kebun, Ini Kronologinya

Fortasius  juga mengetahui kedatangan Agus Pora  bertemu  Nona Lin dan  keluarganya. Ia minta Nona Lin membayar kembali  yang diberikan oleh Alfridus, meski  ditolaknya.

Saksi  lainnya, Tarsisius  Trisno  mantan   Kepala  Desa Mekendetung, dan  Donatus Doi. (laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved