Waduh, Wanita Ini Diminta Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!
Gara-gara menolak bertunangan, Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000. Begini ceritanya.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas kuasa hukum tergugat, Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam jawaban sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (2/8/2019) pagi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S,H, Marianus membacakan jawaban tergugat setebal lima halaman kertas HVS menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan. Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus. Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco. Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin. Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak. Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019. Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Non Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
• BREAKING NEWS:Pensiunan PNS Di Kupang Ditemukan Tak Bernyawa di Teras Rumah Kebun, Ini Kronologinya
Fortasius juga mengetahui kedatangan Agus Pora bertemu Nona Lin dan keluarganya. Ia minta Nona Lin membayar kembali yang diberikan oleh Alfridus, meski ditolaknya.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)