VIDEO: Selama Pacaran Tergugat Minta Dikirimi Uang. Ini Kata Hakim Arif Mahardika. Lihat Videonya
VIDEO: Selama Pacaran Tergugat Minta Dikirimi Uang untuk membangun rumah, dibelikan strika dan kain sarung. Ini Kata Hakim Arif Mahardika.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Selama Pacaran Tergugat Minta Dikirimi Uang. Ini Kata Hakim Arif Mahardika. Lihat Videonya
POS-KUPANG.COM, MAUMERE – VIDEO: Hakim Arif Mahardika Pimpin Sidang Mantan Pacar Gugat Pacar di PN Maumere.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Flores, NTT, Arif Mahardika, S.H, memimpin sidang gugatan Alfridus Arianto melawan Fransiska Nona Lin.
Hakim Arif menyatakan, gugatan perdata itu dilakukan setelah upaya mediasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kewapante, buntu.
• VIDEO: Ibu Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih Republik Indonesia, Mengharukan
• VIDEO: Setelah Resmikan Pasar, Bupati TTU Sidak Para Pedagang. Lihat Videonya.
• VIDEO: Wisatawan Perancis Temui Wabup Marianus. Ini Yang Mereka Bicarakan
“Dari gugatan (Alfridus Arianto) yang saya baca, mediasi sebenarnya sudah dilaksanakan di Polsek Kewapangte. Tapi rupanya ‘deadlock’ ( buntu),” kata Arif Mahardika, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (2/8/2019) pagi sebelum sidang pembacaan jawaban tergugat Fransiska Nona Lin di ruang sidang PN Maumere.
Arif Mahardika menjelaskan, setelah pembacaan jawaban tergugat Jumat pagi, pada sidang pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian.
“Kami akan berikan kesempatan yang sama kepada penggugat dan tergugat menyampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti,” kata Arif Mahardika.
• VIDEO: Lenggak Lenggok Penari Oel’ana Jemput Ketua Intakindo. Lihat Videonya
• VIDEO: Goyangan Dancer SMPS Hanura Ini, Bikin Gemas Penonton. Lihat Videonya
• VIDEO: Ini Penyebab Agung Hercules Meninggal Dunia
Menurut gugatan penggugat, kata Arif Mahardika, Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin menjalin pacaran. Dalam masa pacaran itu, lanjut Arif Mahardika, tergugat meminta dikirimkan uang untuk membangun rumah, membeli sterika dan juga kain sarung.
“Ketika mau dilamar penggugat, ditolak oleh keluarga tergugat, alasanya penggugat sudah menikah,” ujar Arif Mahardika. (POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)
Nonton Videonya Di Sini: